Buntut Dari Pencopotan Spanduk, Gakumdu Deliserdang, Mintai Klarifikasi Ketum PKN |
Delisersang|buser- investigasi.com
Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Deliserdang, yang terdiri dari unsur Kejaksaan, Kepolisian, dan pihak Bawaslu Deliserdang, Meminta klarifikasi kepada Ketua Umum PKN (Pemuda Karya Nasional), Mikhael TP Purba, buntut dari Pencopotan Spanduk yang diduga atas perintah dari Kepala Desa Pulau Tagor Baru, Kecamatan Galang
Mikhael TP Purba, yang juga merupakan Anggota DPRD Tingkat l Propinsi Sumatera, diundang datang hadir di-Kantor Bawaslu Deliserdang, untuk memberikan klarifikasinya terkait dengan Pencopotan Spanduk yang bergambarkan diri Mikhael TP Purba, dan Cagubsu Bobby Nasution - Surya, serta bersamaan juga gambarnya Cabup Deliserdang Paslon 02 ADIL, Asri Ludin Tambunan dan Lom Lom Suwondo, di-lokasi 3 titik yang terdapat di- Desa Pulau Tagor Baru Kecamatan Galang
Mikhael TP Purba, dimintai keterangan nya oleh pihak Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu, Tjarda Situmorang SH, serta Gakumdu, di- ruangan Kantor Bawaslu Deliserdang, selama satu setengah jam
Berdasarkan keterangan dari Pengacaranya (Dewan Pimpinan Pusat) DPP. PKN, Farid Faturahman Sinaga SH.MH, menjelaskan bahwa kita akan menutut oknum Kades Pulau Tagor Baru, Kecamatan Galang, terkait dengan sengaja menyuruh orang untuk mencopot spanduk Ketum PKN, dengan itu kami, mengajukan pelanggaran KPU, yang dilakukan oleh, UU nomor 10 tahun 2016, Pasal 71 ayat 1 , yang berbunyi, pejabat negara, pejabat daerah,pejabat aparatur sipil negara, anggota TNi/Polri dan Kepala Desa atau sebutan lain atau Lurah, dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon, ujarnya Farid Faturahman Sinaga SH.MH, kepada wartawan di Kantor Bawaslu Deliserdang, Senin, 04 November 2024
Selanjutnya saat di konfirmasi kepada Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Deliserdang, menyatakan bahwa persoalan terkait laporan dari pihak Ketua PKN Kecamatan Galang, Ade Herianto (44), masih kita proses di-Gakumdu, pungkasnya Sartua Tjarda Situmorang SH (ES)