Edarkan 5 Kg Sabu & 70 Ribu Ekstasi, Konten Kreator di Medan Ditembak Polisi |
MEDAN | buser-investigasi.com
Polisi menangkap konten kreator di Medan berinisial MY alias Yogi (29) karena mengedarkan narkoba jenis sabu sebanyak 5 kg dan 70 ribu butir ekstasi di Jalan Besar Delitua, Deli Serdang.
Konten kreator tersebut terpaksa dihadiahi polisi sebutir timah panas di kaki kirinya, karena melawan saat pengembangan. Polrestabes Medan yang melakukan pengembangan kemudian menangkap dua tersangka lainnya.
Kedua tersangka yang turut ditangkap yakni mantan petugas outsourcing Bandara Kualanamu, SS alias A (29) dan NH alias D (37) warga Deli Serdang.
“Awalnya petugas mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis ekstasi dan sabu dalam jumlah besar,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Selasa (5/11/24).
Ia mengatakan pada Rabu (30/10/24) di Jalan Besar Delitua Gang Bakti Desa Namorambe Kecamatan Delitua, pihaknya lalu menyergap MY yang ternyata seorang konten kreator. “Didapat 5 bungkus narkotika jenis sabu dan 2 bungkus plastik berisi narkotika jenis ekstasi warna biru,” ungkap Gidion.
Dari pemeriksaan, lanjut Kapolrestabes Medan, barang haram itu didapat dari tersangka SS alias A. Polisi yang melakukan pengembangan lalu menangkap SS alias A yang merupakan mantan pekerja outsourcing di Bandara Kualanamu bagian perbaikan bus bandara.
Kombes Gidion menyebut narkoba ini diduga masuk dari Thailand melalui jalur laut ke Indonesia melalui Sumut.
Tersangka SS yang bekerja di Bandara Kualanamu berperan memudahkan pengiriman narkoba ini dari Sumut ke Jakarta.
“Barang tidak melewati X-ray, karena dia orang dalamnya sendiri, dia punya ID Card,” ungkap Gidion.
Polisi yang terus melakukan pengembangan lalu menangkap NH alias D di Jalan Tumpatan Kecamatan Beringin, tak jauh dari Bandara Kualanamu. “Sabu dan ekstasi akan dikirim ke Jakarta via Bandara Kualanamu,” tandasnya.
Akibat perbuatan itu, sambungnya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) jo 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Sementara, konten kreator tersebut mengaku mendapat upah Rp25 juta setiap mengantar narkoba. “Saya mendapatkan Rp25 juta setiap transaksi,” tambahnya. (*/ok)