-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

IKLAN MEDIA KPU SUMUT

IKLAN MEDIA KPU SUMUT

Pajak PBB-P2 Deliserdang

Pajak PBB-P2 Deliserdang

IKLAN MEDIA KPU SUMUT

IKLAN MEDIA KPU SUMUT

Pajak PBB-P2 Deliserdang

Pajak PBB-P2 Deliserdang

Iklan

Geruduk Kantor BPJS, 34 Kapus Se- Deliserdang, Korban Keputusan Sepihak Plt.Kadinkes Deliserdang, Khoirun Rijal ST. M.AP

Gimson Sitanggang, SE
Kamis, November 21, 2024, 21:30 WIB Last Updated 2024-11-21T14:30:32Z

 

Geruduk Kantor BPJS, 34 Kapus Se- Deliserdang, Korban Keputusan Sepihak Plt.Kadinkes Deliserdang, Khoirun Rijal ST. M.AP


Deli-Serdang | buser-inveatigasi.com

Pihak Para Kepala Puskesmas (Kapus), Se- Deliserdang, datang mengeruduk Kantor BPJS Kesehatan Cabang Deliserdang, dengan notabenenya tidak mempermasalahkan terkait dengan adanya temuan BPK RI, yang menyatakan bahwa terdapat temukan "kelebihan bayar BPJS kesehatan" yang telah di- bayarkan oleh pihak BPJS Kesehatan ke - Puskesmas - Puskesmas pada tahun 2021 - 2022 silam, Kamis, 21 November 2024 


Cuma yang dipersoalkan para Kapus adalah mengapa pihak BPJS Kesehatan Cabang Deliserdang, tidak terlebih dahulu mengkoordinasikan prihal pemotongan otomatis kelebihan bayar BPJS kesehatan tersebut kepada kami para Kapus, ucap para Kapus


Dari 32 Kabupaten/Kota, mengapa cuma Kabupaten Deliserdang yang dipotong terkait dengan kelebihan bayar BPJS kesehatan tersebut,tanyak para Kapus kepada Kepala Bidang Keuangan BPJS Kantor Cabang Deliserdang, dr. Riska


Memangnya kami ini seperti budaknya BPJS Kesehatan apa.., gumam mereka dengan kesalnya, masalah kalim BPJS kami didesak, dan bila ada keluhan Masyarakat kami yang di maki maki oleh Masyarakat Deliserdang 


Serta para Kapus pun mempersoalkan terkait dengan MOU ( memorandum of understanding) antara pihak BPJS Kesehatan Cabang Deliserdang dengan Para Kapus Se - Deliserdang 


Menurut pengakuan beberapa Kapus yang datang Ke - Kantor BPJS Kesehatan Cabang Deliserdang, seperti dr.Benny, dr. Novi, dr.Juan, dr.Sri, Menyoalkan kenapa (Pelaksana tugas) Plt.Kadinkes Deliserdang, Khairun ST.MT, langsung menyetujui dan menandatangani surat pemotongan BPJS Kesehatan tersebut, Tanpa terlebih dahulu, berkoordinasi dengan kami Kapus, yang tau persis dengan BPJS Kesehatan Masyarakat Deliserdang itu adalah kami masing-masing Kapus - Kapus yang tersebar dibawah naungan Dinas Kesehatan Deliserdang, tetapi mengapa langsung saja menyetujui pemotongan BPJS Kesehatan tersebut 


Karena berdasarkan dari "ADINKES" Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia, jelas terterah menjelaskan : atas kejadian pembayaran sejumlah biaya kapasitas yang dilakukan Kemenkes RI kepada BPJS dan dilanjutkan BPJS ke FKTP ,dan kemudian berakhir perbuatan hukum pemotongan dana FKTP telah menimbulkan persoalan hukum serius karena FKTP tidak terkait atau tidak ada hubungan kesalahan atau kelalaian  dalam tata kelola data yang menjadi penyebab kesalahan pembayaran, hal itu tertera di pasal 7 ayat 2 UU Nomor 40 tahun 2004, tentang SJSN, maka ADINKES menyampaikan pokok pokok pikiran kepada DJSN, terdapat 3 (tiga) poin MOU : Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS dan FKTP, diduga disusun dengan mengabaikan azas kesetaraan sehingga mengandung sebab yang tidak halal, sesuai hal tertentu yang tidak jelas dan tidak objektif serta berat sebelah sehingga berpotensi melanggar 1320 KHUP Perdata, serta tuntutan pembayaran balik atau pemotongan atas dana kapasitas FKTP


Kami para Kapus janganlah di manfaatkan di goreng saat Pilkada Serentak ini, kami cukup khusus memberikan pelayanan kesehatan kepada Masyarakat Deliserdang saja


Kenapa semasa dr.Asri Ludin Tambunan, menolak untuk melakukan pemotongan, sebab yang salah itu bukannya ada pada kami Kapus, tetapi kesalahan tersebut terdapat pada pihak BPJS Kesehatan Cabang Deliserdang, sebab merekalah yang memiliki Vasilitator, bukan pihak Puskesmas jelas Para Kapus


Fatalnya lagi Pelaksanaan Tugas Kepala Dinas Kesehatan Deliserdang, H.Khoirum Rijal ST. M.AP menandatangani surat berita acara kompensasi kapasitas PBI JK atas Audit BPKP dan BPK RI di Kementerian Kesehatan RI dan Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang, bernomor : 3937/BA/1-11//124, nomor : 900-1/4666/DS/05/XL/2014, adalah ; apabila pihak kesatu tidak melakukan kewajiban nya, sebagaimana pada angka 2 (dua), maka pihak kedua akan menyelesaikan hal tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku


Ditempat yang sama saat PLT.Kadinkes Deliserdang, Khoirun ST.M.AP, menjelaskan akan segera menindak lanjuti persoalan ini, serta menekankan kepada pihak BPJS Kesehatan Cabang Deliserdang untuk jangan dulu mempergunakan uang BPJS tersebut, tegasnya Khairum ST. M.AP (ES)

Komentar

Tampilkan

  • Geruduk Kantor BPJS, 34 Kapus Se- Deliserdang, Korban Keputusan Sepihak Plt.Kadinkes Deliserdang, Khoirun Rijal ST. M.AP
  • 0

Terkini

Topik Populer