KPU Deliserdang Akan Gelar PSS Dan PSL Dilokasi 31 TPS |
Deliserdang l Buser- Investigasi.com
Keputusan (KPU), Komisi Pemilihan Umum Deliserdang telah benar dan Tepat, melaksanakan regulasinya, sesuai dengan PKPU, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 17 tahun 2024, (PSS) Pemungutan Suara Susulan Pilkada Serentak 2024 dilakukan apabila sebagian atau seluruh Wilayah terjadi Kerusuhan, gangguan Keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya, yang mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan dan /atau perhitungan suara tidak dapat dilakukan, itulah aturan pencoblosan susulan Pilkada Serentak, ujar Irwansyah SE, Sekretaris LSM LIRA, Lumbung Informasi Masyarakat, kepada Wartawan di lokasi lingkup Pemkab Deliserdang, Sabtu, 30 November
Sambung Irwansyah SE, bahwa KPU Deliserdang , telah melaksanakan sesuai regulasi Pemungutan Suara Susulan (PSS) dan Pemungutan Suara lanjutan (PSL), dan kalau ada yang mengatakan Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024 harus diulang, berarti yang mengatakan hal tersebut tidak memahami artian dari regulasi terkait dengan Pencoblosan suara susulan atau pun Pencoblosan suara lanjut
Sebab di- 22 (dua puluh dua) Propinsi yang tersebar di- Indonesia juga mengalami hal yang sama, yaitu banjir dan longsor, atau bencana alam
Karena telah jelas di nyatakan di- PKPU nomor 17 tahun 202, bila terjadinya kerusuhan terjadi diseluruh pemilihan, atau gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya, ujarnya Irwansyah SE
Secara pribadi saya mendukung kinerja dari pihak KPU Deliserdang, yang telah melaksanakan regulasi Pemilihan Umum dengan baik dan benar, mari kita berpolitik secara dewasa, jangan berpolitik yang selalu mencari- cari kambing hitam didalam Pesta Demokrasi lima tahun an ini, cetus Irwansyah SE
Ditempat terpisah saat dikonfirmasi Ketua KPU Deliserdang, Relis Yanti Boru Panjaitan, menjelaskan, Bahwa KPU Deliserdang sudah berupaya agar tingginya partisipasi Pemilih pada Pilkada Serentak yang telah digelar tertanggal 27 November 2024 kemarin
Dengan membuat sosialisasi baik yang dilaksanakan oleh mitra, KPU Deliserdang sendiri, sampai ke jajaran tingkat Desa, serta juga melalui Iklan layanan masyarakat
Semua tahapan telah dilaksanakan oleh KPU Deliserdang
Berdasarkan aturan dan regulasi yang berlaku termasuk proses pemungutan suara pada 27 November kemarin
Juga terkait dengan PSS dan PSL, dilaksanakan berdasarkan ketentuan atau aturan yang ada, pungkas Relis Yanti Boru Panjaitan (ES)