Tampak Para Kapus menduduki Kantor BPJS Kesehatan Cabang Deliserdang, Menyoalkan terkait pemotongan BPJS kesehatan kelebihan bayar yang dilakukan oleh pihak BPJS Kesehatan, |
Deliserdang | buser -investigasi.com
Plt. Kadinkes Deliserdang, Khoirum ST. M.AP, Blunder Menandatangani Berita Acara Kompensasi Kapasitas PBI JK Atas Audit BPKP Dan BPK RI, Korbannya Para Kapus
Ke - 34 Kepala Puskesmas yang tersebar di-Deliserdang, merasa terheran -heran, atas keputusannya Asisten ll Pemkab Deliserdang, yang juga menjabat Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Deliserdang, Khoirun ST. M.AP
Berdasarkan dari berita acara kompensasi Kapasitas PBI JK atas Audit BPKP dan BPK RI, Di- Kemenkes RI, terkait BPJS Kesehatan Cabang Deliserdang, dan Dinas Kesehatan Deliserdang, dengan surat bernomor : 3937/BA/l - 11/1124, serta nomor : 900-1/4666/05/XL/2024
Ditemukan Kelebihan Bayar BPJS Kesehatan, berdasarkan dari audit BPKP dan BPK RI, terkait dengan PBI JK Periode Bulan Januari S/D. 2021, dan data PBI JK, Periode Bulan Januari S/D November 2022 silam
Temuan audit BPKP dan BPK tersebut, berdampak pengurangan data peserta PBI JK sebagai dasar perhitungan kapitas di FKTP, sehingga perlu dilakukan koreksi atau kapitas yang sudah diterima FKTP, maka : pihak satu dan pihak dua, sepakat melakukan koreksi kapitas dengan rincian terlampir
Serta pihak kedua sepakat untuk melakukan pengembalian biaya kepada pihak satu sesuai dengan biaya Rp.963.443.100 (sembilan ratus enam puluh tiga juta empat ratus empat puluh tiga seratus rupiah)
Selanjutnya mengembalikan biaya dari pihak kedua kepada pihak kesatu, sesuai terlampir dengan biaya rp.932.755.200 ( sembilan ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus lima ribu dua ratus rupiah), dengan notabenenya dikecualikan untuk Puskesmas Bangun Purba
Kemudian pengembalian biaya atas Puskesmas Bangun Purba dilakukan menggunakan mekanisme transfer oleh Puskesmas Sialang selaku Puskesmas pemekaran dari Puskesmas Bangun Purba, Kecamatan Bangun Purba, Deliserdang, dengan nomor rekening : 5004001107 atas nama BPJS Kesehatan atas nama BPJS Kesehatan Aset DJS Kecamatan Lubuk Pakam sebesar Rp.30.687.900 ( tiga puluh juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus rupiah)
Yang membuat blundernya Khairum ST. MAP, ialah Ia tidak memperhatikan poin yang berbunyi : Apabila Pihak ke satu tidak melakukan kewajibannya sebagai mana pada angka dua(2), maka pihak kedua akan menyelesaikan hal tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, berita acara ini ditandai tangani oleh pihak pertama : Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Pakam: dr.Zoni Anwar Tanjung MM.AAAK, dan Pihak Kedua : Plt. Kepala Dinas Kesehatan Deli- Serdang: H.Khoirum ST. M.AP
Spontan hal tersebut membuat Para Kapus Se - Deliserdang menjadi kesal atas keputusan yang telah dibuat oleh Khairum, tanpa terlebih dahulu berkoordinasi dengan para Kapus, sebab yang tau persisi persoalan kelebihan bayar BPJS kesehatan itu adalah Para Kapus, serta juga yang menjadi korbannya juga Para Kapus Se- Deli-Serdang
Seperti yang di katakan oleh perwakilan beberapa Kapus, diantaranya yaitu : dr. Benny, dr.Juan, dr. Sri, dr. Novita, mereka sangat kecewa karena kesannya seperti tidak dianggap oleh Plt. Kadinkes Deliserdang, Khairum
Biar tau Pak Khairum, kami para Kapus ini kesannya dianggap seperti sapi perahan oleh pihak BPJS Kesehatan
Sebab bila BPJS Kesehatan Masyarakat itu bermasalah kami Para Kapus yang di maki dan dimarahi oleh Masyarakat, bukan pihak BPJS Kesehatan, Masyarakat yang paham itu Pak Khairum, serta bila kami mau mengajuka klaim BPJS Kesehatan Cabang Deliserdang ini, kami itu seperti dipermainkan menunggu kepala BPJS Kesehatan Berjam jam, kesannya kami tidak di anggap
Perwakilan ke -5 Kapus tersebut pun mengatakan mengapa lah kami Kepala Puskesmas (Kapus)di Deliserdang ini, tidak diberitahu terkait dengan persoalan surat berita acara kompensasi kapasitas PBI JK tersebut, seharusnya di koordinasikn terlebih dahulu kepada kami Kapus, sebab yang tau persis situasi dan keadaan PBI JK adalah Kalus - Kapus, kenapa Pak Khairum langsung menandatangani berita acara pemotongan tersebut, ada apa kepentingannya Pak Khairum terkait pemotongan BPJS kesehatan tersebut, seru mereka kepada Wartawan
Ataukah demi keuntungan pribadinya, serta dengan Se- enak nya saja menandatangani Surat Berita Acara dari Pihak BPJS Kesehatan Cabang Deliserdang, tanpa mengkoordinasikannya ke - Para Kapus, tanyak mereka Langsung ke- Khairum
Pada hal jelas terterah didalam Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (ADINKES), dipoin ke - 4, yang berbunyi : Perlu di-ketahui bahwa biaya yang sudah dibayar kepada FKTP pada 2020 s/d. 2022, telah habis digunakan untuk pembelian obat dan alat habis pakai, serta juga dipakai membayar jasa tenaga tidak tetap/honor, membayar jasa medis dan sebagian untuk biaya operasional dimana semua proses pembayaran ini telah melalui rantai birokrasi anggaran Keuangan Daerah yang panjang sehingga pengembaliannya dalam bentuk pemotongan dana tahun 2024/2025, dapat menimbulkan masalah hukum dikemudian hari
Poin ke-limanya : Harus dicairkan jalan keluar yang terbaik karena kerugian Negara ini bukan tanggung jawab FKTP, juga bukan tanggung jawab BPJS, namun merupakan tanggung jawab kolektif dalam manejemen dan Verifikasi dat JKN sehingga perlu pemaafan Negara(volenti non fit iniura), dengan demikian perbuatan pemotongan dana FKTP yang sedang dilakukan
Menurut penuturan dari pihak BPJS Kesehatan Cabang Deliserdang, dr.Riska, benar bahwa Pihak Puskesmas tidak memiliki verifikator, yang memverifilkasi data peserta PBI JK adalah seharus nya adalah pihak BPJS Kesehatan, sehingga hal terkait dengan kelebihan bayar BPJS kesehatan tersebut tidak terjadi pungkasnya
Turut hadir didalam ruangan Rapat Kantor BPJS Kesehatan Cabang Deliserdang, Anggota DPRD Tingkat ll Deliserdang, dari Praksi Partai Gerindra Dedy Saputra, PLT. Kadinkes Deliserdang, Khoirum ST. M.AP, Kepala Bidang Yankes Dinas Kesehatan Deliserdang, dr.Erizal Kaban, dr.Riska mewakili pihak BPJS Kesehatan Cabang Deliserdang, ke -34 Kapus Se- Deliserdang (ES)