Sidang pembacaan putusan terhadap 4 terdakwa kasus korupsi kredit macet di Bank Sumut Syariah Kisaran. |
MEDAN | buser-investigasi.com
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis bervariasi 4 terdakwa kasus penyelewengan dana kredit dari Bank Sumut Syariah Kisaran untuk pembangunan perumahan Permata Zamrud Residences di Asahan tahun 2013, Jumat sore (6/12).
Adapun empat terdakwa dimaksud, Muhammad Hidayat sebagai Direktur CV Modeiz Abadi Nusantara (MAN), Eka Herry Asmadhi selaku Eks Pimpinan Cabang Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Kisaran.
Kemudian, Ahmad Rasyid Hasibuan sebagai Direktur CV Zamrud dan Riski Harnas Harahap merupakan Back Officer Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Kisaran.
Terdakwa Muhammad Hidayat yang merupakan aktor intelektual dalam kasus korupsi sebesar Rp4.083.190.000 (Rp4 miliar lebih) ini dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha.
Hakim menyatakan perbuatan Hidayat terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Hidayat oleh karena itu dengan penjara selama 7 tahun,” tegas Lucas di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Jumat sore (6/12).
Selain itu, Hidayat juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Tak hanya itu, hakim juga membebankan Hidayat untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmati sebesar Rp4.083.190.000.
“Dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Apabila tidak mencukupi juga, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun),” tambah Lucas.
Menurut hakim, keadaan yang memberatkan, perbuatan seluruh terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, Hidayat merupakan aktor intelektual dalam kasus ini dan tidak berterus terang.
“Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, dan terdakwa berlaku sopan di persidangan,” kata Lucas.
Putusan hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Hidayat dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan (8,5 tahun) serta denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kemudian, jaksa juga menuntut Hidayat untuk membayar UP sebesar Rp3.963.910.000. Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan inkrah, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelanh untuk menutupi UP tersebut.
Namun, apabila harta bendanya tidak mencukupi juga untuk menutupi UP tersebut, jaksa menuntut Hidayat dipidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun).(mis)