Diduga Korban Sindikat TPPO, Warga Tebing Tinggi Dikabarkan Meninggal di Kamboja |
TEBINGTINGGI | buser-investigasi.com
Rico Alvirian Nasution warga Lingkungan 1 Kelurahan Tanjung Marulak Hilir (TMH) Kota Tebing Tinggi yang dikabarkan meninggal dunia di negara Kamboja diduga sebagai korban sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dugaan ini dikemukakan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tebing Tinggi, Iboy Hutapea saat dikonfirmasi wartawan, Senin (30/12/24).
“Dugaan ini ikut mafia-mafia atau tepatnya kasus TPPO ini bang. Jadi tepatnya ke Polisi ini yang bekerja bang,” ungkapnya.
Dijelaskannya, Rico Alvirian Nasution berangkat ke Negara Kamboja melalui visa turis sehingga tidak diketahui PT yang memberangkatkan dan tidak masuk didatabes Disnaker Kota Tebing Tinggi.
Menurutnya, jika Rico berangkat sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) seharusnya menggunakan visa pekerja.
“Kalau resmi jadi TKI dia pasti pakai visa pekerja. Ini dia pakai visa turis jadi tidak terdata didatabes kami. Jadi kalau perusahaan itu resmi, itu terdaftar dan kita bisa memberikan rekom bang. Saya juga terus komunikasi ke Provinsi untuk menelusuri kasus ini,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, awalnya keluarga mendapatkan informasi duka ini sekitar seminggu lalu dari temannya yang bekerja di Kamboja menginfokan Rico Alvirian Nasution (23) meninggal dunia. Namun hingga kini kabar tersebut belum diketahui kebenarannya.
Rico berangkat bekerja sebagai TKI (Tenaga kerja Indonesia) ke Kamboja sekitar bulan Agustus lalu.
“Kami mengetahui kabar ini dari temannya yang berada disana. Tapi mereka tidak satu kerjaan. Terus kami telfon lagi tidak diangkat sampai sekarang bang,” ujar ibunya dengan raut wajah sedih.
Dijelaskannya, keluarga hingga kini belum mengetahui secara persis kerja sebagai apa dan agen biro yang memberangkatkan putra ketiganya itu.
“Kami belum tau kerja apa dia disana dan siapa biro yang memberangkatkannya. Namun pernah kami dengar Rico kerja di Crown Casino,” tandasnya.
Diceritakannya lagi, terakhir komunikasi dengan Rico pada (1/12/24).
“Rico bercerita bahwa dirinya sedang sakit dan sibuk minta pulang. Dia bilang ke Bosnya agar mamaknya yang menebus Rp17.000.000 tidak termasuk ongkos. Bahkan dia meminta jual saja rumah mak. Terus saya bilang janganlah gitu dek. Kita gak punya uang,” ucapnya.
Untuk keluarga Rico berharap pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh Kamboja dapat membantu Kepulangan Rico. “Kami berharap KBRI bisa membantu kepulangan Rico” harap Ibu Rico.
Sementara itu, Roni abang Rico mengatakan adiknya pernah meminta kiriman uang sebesar Rp200.000 hingga Rp300.000 namun karena tidak memiliki uang, akhirnya permintaan Rico tidak diberikan.
“Kami mendapatkan informasi, terakhir dari temannya bekerja Rico cuci darah di rumah sakit Poipet Referral Hospital,” ungkapnya.
Diketahui, Kantor Imigrasi Pematangsiantar mengeluarkan Paspor Rico Alvirian Nasution dengan nomor E7813910 dan nomor registrasi 1A 11GY 6585 – ANX pada 2 agustus 2024 dan berlaku hingga 2 Agustus 2034. (*/hh)