-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

FORWAKIM soroti Dugaan Adanya Manipulasi Oknum PT.UNITED ROPE Terkait Hak Pensiun dan BPJS JHT Eks Pekerja

Rabu, Desember 18, 2024, 12:58 WIB Last Updated 2024-12-18T05:58:52Z

FORWAKIM soroti Dugaan Adanya Manipulasi Oknum PT.UNITED ROPE Terkait Hak Pensiun dan BPJS JHT Eks Pekerja


MEDAN - buser-investigasi.com

Perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan pipa paralon dan jaring jala beralamat di jalan KL Yos Sudarso KM 10 Mabar Kecamatan Medan Deli kini tak luput menjadi perbincangan dan rasa pilu dicampur kekecewaan ditengah tengah para Eks buruh yang sudah di PHK beberapa waktu lalu, serta menjadikan cerita yang dianggap merasa dirugikan yang selanjutnya membuat laporan beberapa Eks pekerja PT United Rope kepada LSM yang ada di Kecamatan Medan Deli dengan harapan agar tunjangan hak kerja yang sudah diberikan perusahaan setelah di PHK untuk ditinjau kembali, Senin (16/12/24).


Hingga di berikannya keterangan resmi pernyataan secara tertulis kepada Forum wartawan Kawasan Industri Modern (Forwakim) melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tersebut menyampaikan Keterangan yang didapatkan dari karyawan yang sudah di PHK tersebut" Bahwa di akhir masa kerja kami sudah menjelang memasuki masa pensiun di perusahaan PT United Rope, adanya terindikasi Manipulasi didalam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap kami. 


Dengan cara berusaha mengubah yang seharusnya hak Pensiun yang kami dapatkan, menjadi hak PHK yang di lakukan perusahaan melalui perwakilannya dengan cara yaitu mengambil delik kesalahan dimana tidak relevan menurut ketentuan seperti halnya. 


a. Mengambil air minum

b. Hendak ke kamar mandi

c. Dan banyak alasan alasan lainya.


Hal tersebut menjadi delik kesalahan bagi kami hingga di keluarkan nya surat Peringatan (SP) yang tidak sesuai prosedur, jelas beberapa Karyawan.ditambah lagi di akhir-akhir masa kerja kami di perusahaan tersebut, perusahaan ini melalui perwakilannya mengatakan karna ini sudah menjadi Peraturan, maka melalui perwakilannya menyuruh kami untuk mengambil anggaran BPJS Jaminan Hari Tua JHT yang dilakukan kepengurusannya melalui perwakilan Perusahaan guna untuk mendapatkan keuntungan, tak ayal si karyawan yang di wajibkan, apabila anggaran BPJS JHT tersebut cair maka Pekerja harus membayar uang dengan modus uang terima kasih senilai 2.000.000.- (Dua juta Rupiah) per orangnya, dan setelah selesai pencairan tersebut, selanjutnya Perusahaan melalui perwakilannya melakukan pendaftaran ulang kembali ke BPJS JHT ucap Eks pekerja.



Sementara Perusahaan PT United Rope melalui Personalia ANP Sihombing saat di konfirmasi Awak media menerangkan bahwa hal ini tidak benar adanya, terkait BPJS juga ya sangat berbahaya bang kalau di lakukan seperti itu, sebab kalau terjadi kecelakaan pastinya kita di rugikan dan saya bisa menuntut ni bang kalau mereka berbohong,"ucapnya serambi mengeluarkan nada keras bak sebagai pakar hukum saat kita jumpai diruang kerjanya.


Disisi yang sama Ketua FORWAKIM yang juga sebagai Pemerhati Buruh di Serikat Pekerja Muslim Indonesia (SPMI) khususnya di Wilayah Sumut, Ridwansyah Lubis yang sering di sapa Iwan Lubis saat di konfirmasi dalam komentarnya terkait atas kejadian menyangkut Pekerja Buruh industri ini, menyayangkan apabila hal ini benar terjadi, sebab di tengah tengah Pemerintah Republik Indonesia ini lagi fokus dalam membangkit kan Perekonomian Masyarakat dan kesejahteraan Pekerja Buruh, maka demi mendukung Program Pemerintah tersebut kita akan terus menyorotinya dan apa bila indikasi tersebut benar adanya maka Forwakim akan segera menyurati pihak Kementrian Tenaga kerja terkait permasalahan ini, agar dugaan hal serupa tidak di alami oleh pekerja Buruh lainnya. 


Disisi terpisah saat Disnaker Kota Medan melalui Petugas bidang konsultasi, Marisi Sinaga menerangkan, Konfirmasi ke BPJS Ketenagakerjaan aja pak ucapnya melalui WhatsApp pribadinya seperti dirasa tidak ada kaitannya ke Disnaker Kota medan.


Dan melalui Staf BPJS Kota Medan yang mana sebelumnya tak mau pernyataannya dimuat kedalam berita "Ini jangan dimuatkan kedalam berita menjelaskan 


untuk hal ini saya gak bisa memberikan, Karena harus dari kepala kantor cabang. Tapi pada dasarnya JHT dari BPJS Ketenagakerjaan itu murni hak para pekerja. Untuk pengklaiman JHT tidak perlu diwakilkan siapapun pak, setiap pekerja yg sudah berhenti bekerja atau memasuki usia pensiun bisa mengajukan klaim secara langsung. Nah itu pak, kalau tidak ada berkas surat kuasanya, tidak bisa diwakilkan pak. 


"Nah itu pak, kalau tidak ada berkas surat kuasanya, tidak bisa diwakilkan pak.Dan intinya dari kami tidak ada biaya sedikitpun untuk melakukan klaim JHT pak," Pungkasnya. (red)

Komentar

Tampilkan

  • FORWAKIM soroti Dugaan Adanya Manipulasi Oknum PT.UNITED ROPE Terkait Hak Pensiun dan BPJS JHT Eks Pekerja
  • 0

Terkini

Topik Populer