Kejatisu TangkapJaksa Gadungan Ingin Peras Pengusaha |
MEDAN | buser-investigasi.com
Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menangkap seorang pria yang mengaku sebagai jaksa berinisial AWS. Jaksa gadungan itu ditangkap bersama seorang rekannya berinisial HPN.
AWS mengaku sebagai jaksa untuk mengancam pengusaha, DS. Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting menyebut peristiwa itu berawal saat korban DS mendapatkan pesan singkat oleh AWS pada Selasa (3/12/2024).
DS kemudian menelepon AWS yang saat itu mengaku sebagai jaksa yang bertugas di Bidang Intelijen Kejati Sumut. AWS ternyata meminta waktu bertemu dengan DS untuk menyampaikan sesuatu hal.
"Kemudian, DS menceritakan kejadian tersebut kepada temannya dan berinisiatif menghubungi pihak Kejati Sumut. DS dan AWS sepakat untuk bertemu di salah satu warkop di kawasan Sei Sikambing Medan," ucap Adre, Kamis (4/12).
Saat di lokasi warung kopi, ternyata sudah ada HPN yang juga mengenal DS. AWS yang datang belakangan mendatangi meja DS dan memperkenalkan diri sebagai jaksa sembari menunjukkan id card.
Adre menyebut, saat itu AWS membahas proyek pengadaan laboratorium di Sibolga yang dikerjakan DS dan mengatakan ada permasalahan di proyek tersebut.
"Minta dulu duit bang untuk mengurus jabatan Kasi Intel di Sumut, karena Senin mau ke Jakarta, bisa nggak abang bantu. Kalau Abang nggak bantu, kerjaan di Sibolga mau kami naikkan," ucap AWS kepada DS.
DS kemudian menyerahkan uang Rp 1 juta kepada AWS. Saat itu AWS menyerahkan uang tersebut kepada HPN.
Usai uang itu diserahkan kepada HPN, AWS beranjak menuju jalan raya. Tim Intelijen yang sudah berada di lokasi berhasil mengamankan HPN, sementara AWS diamankan di sekitaran Jalan Sei Serayu Medan.
Setelah kedua pelaku diamankan, lanjut Adre, selanjutnya dibawa langsung ke kantor Kejati Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari kedua pelaku diperoleh barang bukti berupa uang tunai Rp 1 juta, kartu Kejati Sumut an. Andi, SH, kartu anggota Kejari Kuala Simpang, 2 unit HP Xiaomi putih, 1 unit HP HD screen warna hitam, 1 buah borgol, satu unit sepeda motor Mio Soul serta 1 unit martil.
"Kedua pelaku sudah diamankan, setelah pemeriksaan di Kejati Sumut selesai, dua pelaku diserahkan ke pihak Kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut," tandasnya.
Kasi Penkum meyebutkan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk menjaga nama baik institusi serta melindungi masyarakat dari praktik penipuan, pemerasan yang merugikan.
"Kami tidak akan mentolerir tindakan yang mencoreng integritas lembaga penegak hukum. Kejaksaan berkomitmen untuk memastikan keadilan dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga. Kejaksaan juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan jaksa atau lembaga penegak hukum lainnya dan segera melaporkan kejadian mencurigakan ke pihak berwenang," tandasnya. (*/lmedia)