Keduanya diamankan. |
DAIRI, JAM 21.00 WIB
Kasus perampokan menewaskan warga Desa Silomboyah Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi, terjawab. Terungkap korban dirampok tetangganya. Tangan-kaki diikuat, mulut dibekap dengan kain.
Kini kepolisian menetapkan dua tersangka, yakni pasangan suami istri (pasutri), berinisial ES (27) dan SP (20) tak lain masih tetangga korban, Roida Sagala (52).
"Kedua tersangka saat ini sudah kita jebloskan ke jeruji untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari di dampingi Wakapolres Kompol Husnil Mubarok Daulay dan Kasat Reskrim AKP Meetson Sitepu, Kamis (19/12).
Dijelaskannya kapolres, sebelum melakukan perampokan tersangka ES terlebih dahulu mengikat tangan korban dengan selang kecil dan kaki dengan charger hape.
Tak hanya itu, tersangka juga menyumbat mulut korban dengan menggunakan kain lap yang berada di dekat lokasi kejadian.
Setelah memastikan korban tak bergerak, tersangka langsung mengambil harta benda berupa cincin dan kalung emas yang menempel di tubuh korban.
"Tersangka juga mengambil hape milik korban dan selanjutnya meninggalkan korban dengan membawa barang berharga milik korban," sebut Agus.
Hasil penyelidikan dan olah TKP serta pemeriksaan saksi, tersangka kejahatan mengarah kepada tersangka ES.
Selanjutnya penyidik melakukan pengejaran dan mengamankan tersangka ES pada tanggal 14 Desember di Jalan Ahmad Yani Simpang Salak Sidikalang.
Pasutri Pesta Sabu
Dari penangkapan tersebut, ES mengakui perbuatannya, dia bersama istrinya juga telah menjual hasil kejahatannya, berupa cincin, kalung emas dan hape milik korban.
Uang hasil hasil kejahatan itu oleh tersangka telah habis digunakan untuk membayar hutang dan membeli hape serta narkotika jenis sabu untuk dinikmati bersama istrinya.
"Hasil tes urine terhadap pasangan suami istri ini, didapati keduanya positif mengkonsumsi sabu," sambungnya.
"Barang-barang yang dijual tersangka berhasil kita sita kembali sebagai barang bukti hasil kejahatan," ujarnya.
Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu menambahkan, perampokan disertai pembunuhan dilakukan tersangka seorang diri.
Namun, istri tersangka ikut serta dalam aksi kejahatan, yakni ikut serta menjual barang hasil kejahatan yang dilakukan suaminya ES.
Dari pengakuan tersangka ES sebelum melakukan aksinya, dia terlebih dahulu mengkonsumsi sabu.
"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap kedua tersangka, keduanya belum pernah di hukum atau terlibat kejahatan lainnya," sebut Meetson.
Terhadap tersangka ES dikenakan pasal yang dikenakan pasal 339 Subs pasal 365 ayat (3) dan atau pasal 340 subs pasal 338 dari KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.
"Sedangkan terhadap tersangka SP juga dikenakan pasal 339 Subs pasal 365 ayat (3) dan atau pasal 340 subs pasal 338 dari KUHP Jo pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup hukuman penjara selama 20 tahun, atau hukuman penjara selama 4 tahun," terang Meetson.
Terhadap kedua tersangka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Dairi.
"Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua tersangka untuk melengkapi berkas sebelum kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Dairi," jelasnya.(m24j)