Ketua KPU Agus Arifin. |
MEDAN | buser-investigasi.com
KPU Sumatera Utara menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama 33 KPU Kabupaten dan Kota. Rakor itu dihelat sebagai persiapan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPK).
Ketua KPU Sumut mengatakan, rakor berlangsung selama dua hari yang diadakan di hotel JW Marihot, Kota Medan. Rakor guna membahas persiapan menjelang sidang gugatan Pilkada di MK Januari mendatang.
"Jadi KPU melakukan Rakor bersama KPU Kabupaten dan Kota. Ini sebagai persiapan menjelang sidang di MK," kata Agus, Jumat (20/12).
Agus mengatakan di Sumut terdapat 15 gugatan kepala daerah yang terhimpun dari gugatan calon Gubernur dan Bupati serta Walikota.
Untuk itu, pihaknya mulai melakukan persiapan agar dapat mengumpulkan data data yang diperlukan.
Agus menambahkan persiapan penting dilakukan. Apalagi keterangan KPU sebagai pihak tergugat menentukan hasil keputusan MK. "Jadi kami yang pertama melakukan persamaan pandangan soal gugatan di MK. Kemudian bagaimana data data yang diperlukan agar dipersiapkan," kata Agus.
"Persiapan ini penting agar nantinya KPU bisa memberikan data dan juga jawaban soal materi gugatan," lanjutnya.
Saat ini lanjut Agus, KPU masih menunggu penerbitan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
Berdasarkan perhitungan KPU, sidang di MK akan berlangsung paling cepat pada 8 Januari 2024.
Ia mengatakan sejauh ini belum ada kendala dalam dalam menghadapi gugatan di MK. Dia pun optimistis KPU Sumut dapat melewati gugatan tersebut.(*/trn)