Modus Pinjam Jemput Nenek, Mantan Kepling di Medan Gelapkan Honda Beat Kawan |
MEDAN | buser-investigasi.com
Unit Reskrim Polsek Medan Timur menangkap Ferdy Bridalinta Tarigan (33) warga Jalan Dorowati Lorong Gereja, Kelurahan Sidorame Barat 1, Kecamatan Medan Perjuangan, dalam kasus penggelapan kendaraan bermotor.
Fredy yang diketahui merupakan mantan Kepala Lingkungan (Kepling) itu ditangkap setelah ada laporan dari masyarakat dengan nomor laporan: LP /607/XI/ 2024/Sek – Medan Timur Polrestabes Medan tanggal 22 November 2024.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Briston Napitupulu mengatakan, tersangka ditangkap anggotanya, Senin (9/12/24). “Tersangka diamankan dari sebuah lokasi yang ada di Kota Medan,” ujarnya, Selasa (10/12/24).
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa benar dia telah melakukan penggelapan sepeda motor merk Honda Beat warna hitam merah dari Jalan Purwo, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, tepatnya di depan parkiran Mia Cafe, beberapa waktu lalu.
“Saat itu pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor korban untuk menjemput temannya,” sebut Briston.
Setelah berhasil dibawa kabur, pelaku kemudian menggadaikan sepeda motor milik korban seharga Rp2,5 juta. Uang hasil kejahatan itu dipakainya untuk kebutuhan sehari-hari.
Dari pengakuan pelaku, lanjut Briston, aksi serupa telah ia lakukan sebelumnya dengan atas nama korban Yazri Syahputra beberapa waktu lalu di Jalan Teladan, Kecamatan Medan Kota.
Saat itu pelaku Fredy menggadai satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban seharga Rp3 juta. “Jadi total motor yang digelapkan pelaku sebanyak 3 unit,” lanjut Briston.
Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan polisi diantaranya 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam merah BK 6375 ALB, Vario warna hitam BK 2796 ALT, Scoopy warna hitam tanpa plat BK dah mobil Xenia warna hitam BK 1110 AEH.
Saat ini tersangka sudah ditahan bersama sejumlah barang bukti untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*/rn)