Pangdam I/BB: Kasus TNI Serang Warga Deli Serdang Diproses Transparan |
MEDAN | buser-investigasi.com
Pangdam I/BB Mayjen Rio Firdianto memastikan kasus personel Armed 2/Kilap Sumagan menyerang perkampungan di Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, hingga menyebabkan warga bernama Raden Barus (60) tewas diproses secara transparan.
"Yang jelas kita pasti akan proses secara transparan, nggak ditutup-tutupi," kata Mayjen TNI Rio Firdianto, kemarin (4/12/2024).
Dia meminta agar jangan memberitakan dari sisi soal peristiwa itu. Rio meyakini pasti ada pemicu sehingga peristiwa itu terjadi.
"Tapi juga teman-teman media juga jangan hanya mengangkat satu sisi, kan tidak mungkin ada asap kalau nggak api kan gitu, pasti ada pemicunya," ucapnya.
Rio meminta agar masyarakat yang merusuh juga dihukum. Sebab menurutnya anggota TNI saja dihukum dan tidak akan dibela jika bersalah.
"Makanya ya kita bantu kejar pelakunya lah, ada (masyarakat) yang merusuh-rusuh juga ya dihukum lah, prajurit aja kita hukum, saya titip itu aja kalau prajurit salah saya nggak akan bela," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 25 anggota TNI Batalyon Armed 2/Kilap Sumagan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka menjadi tersangka dalam kasus penyerangan terhadap warga di Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang.
Hal itu disampaikan mantan Pangdam I/Bukit Barisan Letjen TNI Mochammad Hasan usai upacara serah terima jabatan kepada Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Rio Firdianto. Hasan mengatakan mereka telah memeriksa lebih dari 50 anggota TNI sebelum menetapkan tersangka.
"Sudah (ada yang tersangka) 25, yang kita periksa itu lebih dari 50," kata Letjen TNI Mochammad Hasan di Kodam I/Bukit Barisan, Medan, Selasa (3/12).
Hasan mengungkapkan alasan kenapa proses penegakkan hukum terkesan lama. Menurutnya, mereka harus cermat dalam menentukan siapa saja yang bersalah dalam peristiwa itu.
"Mohon maaf ini memang prosesnya agak lama karena kan kita memilah-milah, memisah-misahkan karena kita tidak boleh salah dalam menegakkan hukum mengambil keputusan, karena ini kan nanti akan kita limpahkan ke pengadilan," ungkapnya. (*/lSR)