Puluhan Karyawan PT IGP Tempel Mogok Kerja, GM Dinilai Arogan |
Sleman (DIY) | Buserinvestigasi.com|
Puluhan karyawan PT IGP Tempel, Sleman, menggelar aksi mogok kerja, Jumat (21/12/2024), menyusul pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan perusahaan. Aksi ini dipicu oleh keputusan mendadak manajemen untuk tidak memperpanjang kontrak 37 dari 90 karyawan yang sebelumnya direncanakan.
Feldynata Kusuma, perwakilan pengurus Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) DIY, menyebut tindakan ini melanggar aturan. “Menurut UU No. 13 Tahun 2003, pemberitahuan PHK seharusnya dilakukan H-7, bukan H-1,” ujarnya.
Dalam pertemuan bipartit yang digelar sebelumnya, manajemen PT IGP tidak mencapai kesepakatan dengan karyawan, terutama terkait kompensasi bagi 37 karyawan yang kontraknya tidak diperpanjang. Hal ini memicu aksi mogok kerja massal usai makan siang.
Namun, suasana memanas ketika General Manager PT IGP, Oscar Mulia Siringo Ringo, mengusir Feldynata yang hadir untuk mendampingi karyawan. “Saya diusir dan diperlakukan tidak adil, padahal saya berusaha memperjuangkan hak mereka. Sikap GM ini sangat arogan,” tegas Feldy.
Ketua KSBSI DIY, Dani Eko Wiyono, menilai perlakuan GM PT IGP tersebut tidak pantas. “Sebagai pimpinan, GM seharusnya menunjukkan sikap yang baik. Tindakan arogansi seperti ini tidak bisa diterima,” katanya.
KSBSI DIY berencana melaporkan kasus ini ke Dinas terkait untuk mendapatkan penyelesaian yang adil bagi karyawan. Menurut UU No. 21 Tahun 2000, karyawan yang di-PHK berhak mendapatkan perlindungan hukum, termasuk pendampingan dari serikat pekerja.
Aksi mogok kerja ini menjadi bukti keprihatinan para karyawan terhadap perlakuan manajemen yang dinilai tidak manusiawi.(*/R)