Sadis! Usai Tewas Dicekik Mayat Siswi SMP Diperkosa, Dibungkus Goni, Dibuang ke Kebun Sawit |
SERGAI | buser-invetigasi.com
SEORANG Siswi SMP berinisial AS (12) di Serdang Bedagai dicekik hingga tewas. Setelah tak bernyawa, pelaku kemudian memperkosa mayatnya. Untuk menghilangkan jejak, pelaku kemudian membungkus mayat korban dengan goni, lalu dibuang ke semak-semak di kebun sawit. Oleh polisi, pelaku yang sempat kabur berhasil ditangkap dan dihadiahi dua butir timah panas di kakinya.
Kapolres Serdang Bedagai (Sergai), AKBP Jhon Sitepu kepada wartawan, Senin (16/12/2024) siang menjelaskan, pelaku berinisial HFN alias N ditangkap pada, Minggu (15/12/2024) malam di tempat persembunyiannya di kawasan Dusun I, Desa Pematang Tatal, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.
Sadis! Usai Tewas Dicekik Mayat Siswi SMP Diperkosa, Dibungkus Goni, Dibuang ke Kebun Sawit |
"Karena melakukan perlawanan dan mencoba kabur saat pengembangan, personil kita terpaksa melumpuhkan pelaku dengan menembak kedua kakinya," ujar AKBP Jhon Sitepu didampingi Kasat Reskrim, AKP Donny P. Simatupang, SH, MH.
Dikatakan Kapolres, awalnya pelaku ingin menguasai harta benda milik korban. Namun belakangan, pelaku juga memperkosa korban.
Adapun kronologis kejadian di ketahui pada hari Jumat 13 Desember 2024 sekitar jam 16.00 WIB. Dimana pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat bahwa di Dusun III, Desa Lubuk Saban, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, ada ditemukan satu karung plastik (goni) yang berisi satu mayat seorang perempuan.
Kemudian Kepolisian Polsek Pantai Cermin bergerak ke TKP dan langsung membuat garis polisi karena sudah ramai masyarakat di TKP tersebut. lalu Personil Polsek Pantai Cermin mendapat informasi bahwa orang yang pertama kali yang menemukan karung plastik yang berisi Mayat tersebut adalah seorang laki-laki yang bernama Safaruddin bersama dengan teman-temannya ada 4 orang yaitu, Mayaruddin, Juliadi, Edi Hartono dan Agus.
Lalu setelah mayat tersebut dikeluarkan dari karung plastik kemudian diperlihatkan kepada masyarakat setempat dapat dikenali bahwa mayat tersebut adalah mayat seorang anak perempuan berinisial AS yang sudah dua hari yang lalu tidak pulang ke rumah dan dalam pencarian keluarganya.
Saksi Supardi Harefa yang melihat mayat tersebut dapat mengenali bahwa mayat tersebut adalah anak sulungnya yang sedang ia cari, terlihat dari tanda gelang karet yang terpasang di tangan kiri mayat tersebut, kemudian mayat tersebut dibawa untuk dilakukan Autopsi yang didampingi Supardi Harefa selaku ayah korban ke RS. Bhayangkara Tebing Tinggi.
Dari hasil penyelidikan Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Sergai, polsek Pantai Cermin dan Unit 2 Buncil serta Team IT Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut dilapangan mengetahui identitas tersangka serta lokasi persembunyiannya. Lalu pada jam 19.30 WIB, tim berhasil menangkap tersangka HFN alias N di Dusun I, Desa Pematang Tatal, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kemudian tim melakukan pengembangan terhadap barang bukti sepeda motor milik korban dan pada saat melakukan pengembangan tersangka melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri kemudian petugas melakukan tembakan peringatan namun tidak dihiraukan oleh tersangka, lalu petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua betis kaki tersangka yang kemudian tersangka di bawa ke RS. Bhayangkara Tebing Tinggi untuk dilakukan pengobatan.
Dari tangan tersangka diamankan 1 unit sepeda motor Honda Shogun warna hitam tanpa plat dan 1 unit sepeda motor Supra warna hitam les merah tanpa plat serta 1 buah bambu berukuran 3 Meter.
Selanjutnya tersangka HFN alias N dan barang bukti yang diamankan diboyong ke Komando untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Adapun motif tersangka membunuh korban untuk menguasai harta korban berupa 1 unit sepeda motor. Selanjutnya tersangka melihat tubuh korban terbesit niat tersangka untuk memperkosa korban," kata AKBP Jhon Sitepu.
Lanjut Kapolres, penyebab kematian korban sesuai dengan hasil pemeriksaan awal oleh dokter bahwa korban meninggal karena cekikan di leher yang menggunakan kain sehingga korban kehabisan nafas.
Sesuai dengan hasil pemeriksaan awal oleh dokter pada alat kelamin korban ditemukan cairan sperma tersangka.
"Tersangka dikenakan Pasal 340 Subs Pasal 338 dan Pasal 365 Ayat (3) dari KUHPidana dan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) Subs Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) dari Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman penjara selama-lamanya seumur hidup," pungkas Kapolres AKBP Jhon Sitepu. (media)