2 Spesialis Pencuri Kabel Telkom Diciduk |
MEDAN | buser-investigasi.com
Dua pelaku spesialis pencuri kabel tanam milik PT Telkom di Jalan Bunga Wijaya/Jalan Organ, Kelurahan Titi Rantai, Medan Baru, berhasil ditangkap tim Reskrim Polsek Medan Baru.
Kedua pelaku bernama Supriadi (44) warga Jalan Luku I Gg Kali, Kelurahan Kuala Bekala, Kec. Medan Johor dan Robi Setiawan (41) warga Jalan Bunga Wijaya Kusuma, Pasar IV, Kelurahah PB Selayang II, Kecamatan Medan Selayang.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Dian Simangunsong SH MH mengatakan kedua pelaku diamankan pada hari Sabtu 4 Januari 2025 sekira jam 04.45 WIB. Dari keduanya, polisi menyita barang bukti berupa dua buah tajak (pengali tanah), dua buah linggis, dan martil.
"Awalnya petugas mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada pelaku pencurian kabel tanam yang sedang menggali tanah untuk mengambil kabel tanam PT Telkom. Atas informasi itu petugas langsung menuju ke tempat yang dimaksud dan berhasil mengamkan 2 orang pelaku," ujar Iptu Dian, Senin (06/1/2025).
Iptu Dian menyebutkan pelaku awalnya berjumlah 5 orang dan, 3 diantaranya melarikan diri ketika petugas tiba di lokasi.
"Kedua pelaku yang diamankan mengakui hanya ikut membantu menarik kabel dan megang balek kayu dan apabila berhasil, mereka mendapatkan uang rokok dari hasil curian tersebut," ungkapnya.
Terhadap kedua pelaku kini telah diamankan di Polsek Medan Baru dan dikenakan Pasal 363 ayat 1 Jo 53 dari KUHPidana. (*/rn)