Penandatanganan Risalah Bipartit Pertama |
Sleman, DIY-Buserinvestigasi.com |
Sebanyak 26 karyawan PT. IGP Internasional Kantor Cabang Tempel menolak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dengan 18 di antaranya memberikan surat kuasa kepada Tim Advokasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) DIY.
Kuasa Hukum SBSI DIY, Awang Raga Gumilar, menyampaikan bahwa surat yang diterima karyawan pada 21 Desember 2024 yang berjudul "Rekapan Evaluasi Habis Kontrak 20 Desember 2024" seharusnya dianggap sebagai pemberitahuan PHK, bukan sekadar pengakhiran kontrak. Ia menegaskan bahwa perbedaan pendapat terkait PHK harus diselesaikan melalui perundingan bipartit sesuai dengan Pasal 39 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
"Karena perusahaan tidak merespons Surat Penolakan PHK dalam batas waktu tujuh hari kerja yang diberikan, kami mengirimkan undangan bipartit pertama pada 10 Januari 2025," ucap Awang kepada awak media Buserinvestigasi pada Jumat, 17/1/2025.
Tim Advokasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) DIY. |
PT. IGP Internasional tidak hadir dalam pertemuan bipartit pertama pada 16 Januari 2025, dan meminta penjadwalan ulang pada 22 Januari 2025. Awang menegaskan bahwa pihak karyawan akan hadir dan menganggap pertemuan tersebut sebagai bipartit kedua.
Ia juga menjelaskan, bahwa secara umum PHK menimbulkan kewajiban pada perusahaan untuk membayar pesangon.
( */R ).