4 Pemain Judi Online di Banda Aceh Dicambuk |
BANDA ACEH | buser-investigasi.com
Empat orang pemain judi online di Banda Aceh dicambuk dalam jumlah bervariasi di depan umum. Keempatnya dieksekusi berdasarkan putusan dari Mahkamah Syar'iyah (MS).
Pantauan detikSumut, eksekusi cambuk berlangsung di Taman Bustanussalatin (Taman Sari) Banda Aceh, Kamis (30/1/2025) siang. Keempat terpidana mengenakan baju putih saat menghadap algojo.
Sebelum dicambuk, keempatnya dihadirkan untuk mendengarkan tausyiah yang disampaikan Ustaz Zul Arafah. Mereka duduk bersila di atas karpet biru. Seorang terpidana tampak menangis saat mendengarkan ceramah sang ustadz.
Setelah itu, satu persatu terpidana dipanggil untuk menjalani hukuman. Mereka dicambuk dalam posisi berdiri oleh seorang algojo.
Terpidana Abdullah menjadi orang pertama dieksekusi. MS Banda Aceh menjatuhkan hukuman terhadapnya sebanyak 12 kali cambukan namun setelah dikurangi masa tahanan dia dicambuk 9 kali.
Untuk satu kali cambukan setara 30 hari kurungan penjara. Sementara terpidana kedua adalah Agus Saputra yang divonis 25 kali cambukan namun setelah dikurangi masa tahanan menjadi 22 kali sabetan.
Selanjutnya, T Firdaus dan Suhardi. Keduanya sama-sama divonis 10 kali cambukan namun menjalani eksekusi sebanyak delapan kali cambuk setelah dipotong masa tahanan.
"Ada empat orang terpidana yang dieksekusi hari ini karena melakukan perbuatan maisir (judi) online," kata Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP-WH Kota Banda Aceh Roslina kepada wartawan.
Menurutnya, satu orang dicambuk lebih banyak karena melanggar pasal 19 Qanun Jinayat yakni nilai taruhan dan keuntungannya di atas 2 gram emas. Sementara tiga lainnya melanggar pasal 18 dengan nilai taruhan dan keuntungannya di bawah 2 gram emas.
Keempat terpidana disebut ditangkap beberapa waktu lalu di dua warnet di Kecamatan Kutaraja. "Ini cambuk pertama di tahun ini," jelas Roslina. (*/dt)