Aktor Penerbitan Buku Nikah Andilala Terancam Pidana |
DELI SERDANG | buser-investigasi.com
Penerbitan buku nikah Andilala dinilai cacat hukum sebab diduga ada pemalsuan dokumen.
Hal itu sesuai keterangan Sumartik yang menyebut kalau dirinya dan suaminya belum resmi secara sah bercerai dan dibuktikan belum adanya putusan pengadilan.
"Diduga kuat buku nikah atas nama Andilala itu adalah merupakan katagori memalsukan dokumen negara. Hal tersebut bisa terancam pidana", ujar John Erwin SH kepada wartawan Sabtu (25/1/2025) seraya menambahkan dah sah saja orang menikah lagi namun pencacatan buku nikah harus memenuhi persyaratannya misalnya saja salah satunya terkait akta perceraian dari pengadilan.
Lebih jauh diungkapkannya, mengacu pada pasal 39 ayat 1 UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan didepan sidang pengadilan.
Disebutnya, perbuatan memalsukan akta nikah adalah perbuatan pidana dalam kategori kejahatan. Berdasarkan ketentuan Pasal 263 KUHP maka terhadap pelaku dapat dijatuhi pidana paling lama 6 (enam) tahun kurungan.
Terpisah, dengan didampingi pengacaranya, Sumartik pada Selasa depan akan membuat laporan ke Polresta Deli Serdang atas persoalan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Sumartik warga Pagar Merbau II Deli Serdang heran dan terkejut mengetahui kalau suaminya Andilala sudah menikah lagi dan memiliki buku nikah baru tercatat di KUA Sunggal.(dil)