Aniaya Prajurit TNI Hingga Buta, Ketua OKP Disidang di PN Medan |
MEDAN | buser-investigasi.com
Doli Hamonangan Manurung (35), Ketua Ranting salah satu organisasi kepemudaan (OKP) duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan sebagai terdakwa setelah terlibat penganiayaan terhadap prajurit TNI, Prada Defliadi Susanto Kapena.
Warga Jalan Orde Baru Nomor 50D Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat ini dihadapkan ke persidangan untuk diadili atas perbuatannya yang mengakibatkan mata sebelah kiri Defliadi mengalami kebutaan.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dalam membacakan surat dakwaannya di Ruang Sidang Kartika PN Medan menjelaskan, kasus penganiayaan ini terjadi pada Minggu (4/8/24) dini hari.
“Awalnya pada Minggu (4/8/24) sekira pukul 00.30 WIB terdakwa bersama Willy Dian Lubis, Muh Iqbal, dan Rahmat Dedi Silitonga (berkas terpisah) menemui Marhen Ginta Saputra dan Theonardo Tamba (seluruhnya daftar pencarian orang/DPO kecuali Rahmat) di tempat hiburan Hall Retro Medan,” kata JPU Paulina, Selasa (7/1/25) petang.
Namun, kata jaksa, di sana terjadi keributan antara Marhen dengan orang yang tidak dikenal, sehingga terdakwa bersama teman-temannya tersebut keluar dari tempat hiburan Hall Retro Medan dan pergi ke arah Jalan Gatot Subroto tepatnya di Bundaran air mancur Medan.
“Willy berkata kepada terdakwa bahwa dirinya melihat seorang lelaki berbaju merah duduk di angkringan di Jalan Gatot Subroto. Menurut Willy lelaki tersebut merupakan orang yang ribut dengan Marhen di tempat hiburan Hall Retro Medan,” sambung Paulina.
Mendengar perkataan itu, lanjut Paulina, selanjutnya terdakwa bersama dengan teman-temannya pun langsung mendekati angkringan tersebut. Setibanya di lokasi, mereka menemui 8 prajurit TNI dari kesatuan Yonif 100 PS Namukur salah satunya Defliadi.
“Tak lama kemudian, terdakwa bersama dengan Willy, Rahmat, Marhen, Theonardo, dan beberapa orang lainnya menghampiri salah satu prajurit TNI tersebut yang bernama Arlen Sianturi,” ujarnya.
Kemudian, sambung Paulina, terjadi percekcokan antara terdakwa bersama teman-temannya dengan para prajurit TNI tersebut. Lalu, tiba-tiba terdakwa emosi dan terdakwa bersama teman-temannya memukul wajah Arlen.
“Lalu terjadilah perkelahian saling pukul-pukulan antara Arlen dkk melawan terdakwa dkk. Saat itu, Arlen dipukuli ramai-ramai oleh terdakwa dkk. Tak lama kemudian, terdakwa dkk yang sebagian dari mereka (OKP) datang kembali membawa senjata tajam untuk menyerang Arlen dkk,” jelasnya.
Sehingga, lanjut Jaksa, Arlen dkk pun berusaha menyelamatkan diri. Saat itu, Defliadi berupaya menghindari tempat kejadian dan berlari ke arah Jalan Sekip tepatnya di depan minimarket Sekip Medan.
“Namun, tiba-tiba Defliadi ditabrak oleh 1 unit sepeda motor dari rombongan geng motor Simple Life (SL), seketika Defliadi pun terjatuh dan langsung dipukuli beramai-ramai hingga Defliadi tak sadarkan diri. Mereka (OKP) ini ada membawahi organisasi geng motor SL,” terang Paulina.
Dakwaan pertama, sebut jaksa, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP dan dakwaan kedua melanggar pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.
“Dakwaan ketiga, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 351 ayat (2) KUHP,” tandas Paulina.
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Zufida Hanum menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada Selasa (14/1/25) dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari penasehat hukum (PH) terdakwa. (*/media)