-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan Nataru PU

Iklan Nataru PU

Iklan Nataru PU

Iklan Nataru PU

Iklan

Audit Inspektorat Dugaan Korupsi Dan Pemalsuan Tandatangan BLT DD Buntu Bedimbar

Selasa, Januari 07, 2025, 14:44 WIB Last Updated 2025-01-07T07:44:42Z

Audit Inspektorat Dugaan Korupsi Dan Pemalsuan Tandatangan BLT DD Buntu Bedimbar 

Deliserdang | buser-investigasi.com

Upaya kerja keras Inspektorat Kabupaten Deliserdang mengaudit dugaan korupsi dan pemalsuan tandatangan bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD) di Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara telah menunjukkan titik terang.


Demikian penjelasan Sarjono Syam selaku tokoh peduli masyarakat Desa Buntu Bedimbar yang didampingi Ketua FMI Fikri Ihsan Lubis dan Sri Wahyuni Tarigan kepada sejumlah wartawan di Kecamatan Tanjungmorawa, Selasa (7/1/2015) siang.


Sesuai laporan hasil audit pihak Inspektorat Kabupaten Deliserdang, dengan nomor: 700.1.2.1/PW02/54/2024 tanggal 25 Oktober 2024, bahwa pengelolaan kegiatan penyaluran BLT DD Buntu Bedimbar ditemukan penyimpangan korupsi dan pemalsuan tandatangan.


Dana BLT bersumber dari Dana Desa Tahun 2021 sampai 2023 dipertanggungjawabkan tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya sebesar Rp 67.200.000. Dengan perincian, Dana BLT Tahun 2023 tidak disalurkan kepada KPM yang berhak menerima sebesar Rp 9.200.000,- Dana BLT Tahun 2022 tidak disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak menerima sebesar Rp 43.000.000,- Dana BLT Tahun 2021 tidak disalurkan kepada KPM yang berhak menerima sebesar Rp15.000.000,- Kemudian, proses pendataan dan penetapan calon keluarga penerima manfaat BLT Tahun 2021 sampai 2023 tidak menggunakan data kemiskinan exstrem desil 1 sampai desil 4.


Bukti pertanggungjawaban berupa tanda terima pembayaran BLT kepada KPM yang tidak disalurkan ditandatangangni oleh pihak desa tanpa sepengetahuan KPM bersangkutan.


Pendataan dan penetapan calon Keluarga Penerima Manfaat BLT tahun 2021 sd 2023 tidak menggunakan data kemiskinan exstrem desil 1 sd. desil 4.


Masih sesuai laporan Inspektorat Kabupaten Deliserdang, pihak-pihak yang terkait dan peran masing-masing pihak dalam penyimpangan adalah sebagai berikut: oknum Mus Mulyadi selaku Kepala Desa Buntu Bedimbar diduga tidak menjalankan pengelolaan dana BLT sesuai ketentuan.

Dengan sengaja mengambil sebahagian dana BLT yang sudah dicairkan dari rekening kas desa Tahun 2021, 2022 dan 2023 dan tidak diserahkan kepada KPM.


Oknum Fitri Handayani SPd selaku Sekretaris Desa diduga membantu menyusun pertanggungjawaban kegiatan penyaluran BLT Tahun 2021 sampai 2023 yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.


Dengan sengaja mengambil sebahagian dana BLT yang sudah dicairkan dari rekening kas desa Tahun 2021, 2022 dan 2023 dan tidak diserahkan kepada KPМ.


Tidak menjalankan fungsi verifikasi dan pemeriksaan kesesuaian bukti transaksi pembayaran dengan pertanggungjawaban.


Oknum Devi Novita Maghfira selaku Kaur Keuangan diduga menyusun pertanggungjawaban kegiatan penyaluran BLT Tahun 2021 sampai 2023 yang tidak sesual dengan kondisi yang sebenarnya.


Menandatangani sebahagian tanda terima pembayaran BLT tanpa sepengetahuan KPM penerima atas perintah Kepala Desa dan Sekretaris Desa.


Menitipkan sebahagian dana BLT beserta Spj/bukti tanda terima kepada para kepala dusun untuk dibayarkan dan ditandatangani kepada KPM yang tidak hadir di Kantor Desa pada saat pembagian BLT.


Oknum Margi Rahayu selaku Kasi Kesejahteraan selaku TPK diduga menandatangani pertanggungjawaban kegiatan penyaluran BLT Tahun 2021 sampai 2023 yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.


Para kepala Dusun Desa Buntu Bedimbar diduga menyampaikan undangan pembagian BLT kepada KPM secara lisan dan tidak dapat membuktikan apakah seluruh KPM telah menerima undangan tersebut.


Tidak membayarkan dana BLT kepada KPM yang tidak dapat hadir ke kantor Desa dan menandatangani bukti tanda terima BLT DD tanpa sepengetahuan KPM penerima.


Pihak Inspektorat Kabupaten Deliserdang juga menekankan agar Camat Tanjungmorawa 

melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap dana BLT yang akan dibayarkan kembali kepada para KPM Tahun 2021-2023.


Memberikan teguran kepada kepala Desa, sekretaris Desa, kaur Keuangan dan para kepala Dusun karena tidak melaksanakan penyaluran BLT sesuai dengan ketentuan.


Terhadap pendataan dan penetapan calon KPM BLT t

Tahun 2021 sampai 2023 tidak menggunakan data kemiskinan exstrem desil 1 sampai desil 4 agar kepala Desa melakukan evaluasi dan memperbaiki sistem pendataan calon KPM BLT.


Menggunakan data kemiskinan ekstrem desil 1 sampai desil 4 dalam pendataan di lapangan apabila masih relevan dapat dijadikan prioritas utama menetapkan nama calon penerima BLT.


Lebih selektif, jujur, adil dan berimbang dalam proses pendataan dan penetapan calon penerima BLT agar benar-benar tepat sasaran.


Membangun komunikasi yang aktif dengan instansi pemerintah baik kecamatan, Dinas Sosial maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa agar meperoleh informasi yang update dalam mendukung program penanggulangan kemiskinan ekstrem.


Guna proses lanjutan hukum, maka Inspektorat Kabupaten Deliserdang telah menyampaikan laporan hasil audit dugaan korupsi dan pemalsuan tandatangan ke Polresta Deliserdang dan Kejaksaan Negeri Lubukpakam.


Selain BLT DD, masih banyak dugaan penyelewengan dana di Desa Buntu Bedimbar, termasuk Bansos dan dana Ketahanan Pangan (Ketapang), kata Sarjono Syam. (Tom)

Komentar

Tampilkan

  • Audit Inspektorat Dugaan Korupsi Dan Pemalsuan Tandatangan BLT DD Buntu Bedimbar
  • 0

Terkini

Topik Populer