-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan Nataru PU

Iklan Nataru PU

Iklan Nataru PU

Iklan Nataru PU

Iklan

Besi Bekas di Jual, Upah Pekerja di Potong, Firdaus : Pj Gubernur Harus Copot AB Kepala UPT Dinas PUPR Sumut

Jumat, Januari 03, 2025, 19:10 WIB Last Updated 2025-01-03T12:10:35Z
Besi Bekas di Jual, Upah Pekerja di Potong, Firdaus : Pj Gubernur Harus Copot AB Kepala UPT Dinas PUPR Sumut


Medan | buser-investigasi.com

Renovasi jembatan penghubung antar dua desa di dua kabupaten yaitu Serdang Bedagai dan Deli Serdang yang dilakukan oleh Dinas PUPR Sumatera Utara telah rampung dikerjakan diduga telah terjadi penyimpangan.


Dari penuturan salah seorang sumber yang minta namanya di rahasiakan menyampaikan, bahwa ada terjadi praktek jual beli barang yang merupakan asset negara yang diduga dilakukan oleh Kepala UPT Medan dan Deli Serdang Dinas PUPR Sumut diduga telah menjual besi bekas jembatan tersebut ke penadah.


Besi Bekas di Jual, Upah Pekerja di Potong, Firdaus : Pj Gubernur Harus Copot AB Kepala UPT Dinas PUPR Sumut


AB yang diduga merupakan Kepala UPT Medan-Deli Serdang Dinas PUPR Sumatera Utara menjual bongkaran pada lantai jembatan dan girder jembatan titi besi Galang milik Pemerintah Sumatera Utara yang sudah terbongkar tersebut tanpa melakukan proses pelelangan.


Bukan itu saja, AB juga telah memotong gaji (honor) para pekerja tenaga honorer TA 2023 yang berjumlah puluhan orang yang bekerja di Kantor UPL (Unit Pelaksana Lapangan) total nilai yang diperoleh oknum KUPT ini cukup fantastis, meraup keuntungan sampai ratusan juta rupiah.


Hal ini menjadi sorotan tajam Ketua LSM Lumbung Amanat Rakyat Sumatera Utara (LARaS), Firdaus Tanjung yang menegaskan apa yang dilakukan oknum Kepala UPT tersebut sudah termasuk tindakan pidana, karena proses menjual asset negara memiliki proses yang jelas dan nyata dengan system lelang.


“Jelas jika itu (penjualan) dilakukan sudah memasuki ranah tindak pidana," ujar Firdaus Tanjung kepada wartawan melalui selular, Jum'at (03/01/25).


Menurutnya, dalam jual beli asset daerah sudah diatur oleh pemerintah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.


Selain itu, menurut sumber yang diterima, Ketua LSM LARaS ini juga menyayangkan tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh oknum Kepala UPT, AM, karena telah memotong hak pekerja lapangan gaji para honorer di TA 2023.


“Ini juga sudah kelewatan kali, ya. Masa atasan dengan tega memotong gaji para pekerja, apalagi ini masuk dalam ranah instansi pemerintah," jelasnya.


“Kami berharap, Bapak PJ Gubernur Sumut harus menindak tegas oknum bawahannya yang dengan semena-mena melakukan pekerjaan, karena tindakannya ini sudah sangat tidak manusiawi, menjual barang milik negara, dan memotong hak para pekerja," tegas Firdaus.


Ia juga menambahkan, tindakan tidak pantas ini harus segera di hentikan, apalagi pemotongan hak para pekerja tidak berdasarkan peraturan yang berlaku, sudah termasuk pungutan liar secara paksa.


“Ya sudah seharusnya Bapak PJ Gubernur Sumut untuk mencopot dan memeriksa yang bersangkutan, dan beri efek jera," pungkasnya mengakhiri. (Dn)

Komentar

Tampilkan

  • Besi Bekas di Jual, Upah Pekerja di Potong, Firdaus : Pj Gubernur Harus Copot AB Kepala UPT Dinas PUPR Sumut
  • 0

Terkini

Topik Populer