Diduga Terlibat Kasus Penipuan, Pimpinan Ponpes Ditangkap Polisi |
BINJAI | buser-investigasi.com
Tim Opsnal Satreskrim Polres Binjai akhirnya berhasil meringkus pimpinan salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) Kolo Seketi berinisial Amr, Sabtu (18/1/2025) pagi. Beliau ditangkap atas dugaan kasus penipuan.
Hal itu dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Binjai AKP Zuhatta Mahadi, Senin (20/1/2025) siang. Dijelaskannya, pelaku ditangkap saat sedang berada di Bandara Pekan Baru dalam upaya melarikan diri ke daerah lain.
Kata Kasatreskrim, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan tersebut dan kini telah ditahan Polres Binjai. Dalam kasus dugaan penipuan tersebut, pelaku mengiming-imingi korbannya dapat memberikan rejeki dengan syarat harus membeli batu mustika sakti mandraguna seharga Rp 10 juta.
Namun, nyatanya setelah korban membeli batu tersebut ternyata tidak ada khasiat apapun seperti apa yang disampaikan oleh pelaku. Karena batu yang kata pelaku adalah batu mustika ternyata hanya batu biasa yang tak memiliki khasiat apapun.
Selain terlibat dalam dugaan kasus penipuan, pelaku juga pernah dilaporkan oleh M. Taufan Khan di Polres Binjai dengan nomor polisi, STTLP/ 376/VII/2024/SPK/Polres Binjai pertanggal 12 Juli 2024. Dalam laporannya, pelaku dituding telah melakukan perbuatan asusila yang dialami istrinya ER.
Dalam perkembangannya, pelaku Amr juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Status tersangka ditetapkan setelah dilakukan penyidikan oleh Kasatreskrim Polres Binjai pada 28 Agustus 2024. Penetapan tersangka terhadap pemilik Pondok Pesantren Kolo Saketi berdasarkan surat ketetapan tersangka nomor : S.Tap/162/VII/2024/Reskrim tanggal 28 Agustus 2024.
Dan dengan ketetapan ini, penyidik telah mengeluarkan surat panggilan agar tersangka menjalani pemeriksaan pada 20 Agustus 2024.
Dengan tidak hadirnya tersangka atas panggilan Polisi yang sudah dilayangkan 2 kali dan sempat akan dilakukan penjemputan paksa ke Ponpes Kolo Saketi tetapi tersangka tidak ada ditempat dan diduga sudah melarikan diri.
Akhirnya Polres Binjai, 4 Nopember 2024 mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang atau sering disebut DPO dengan nomor : DPO/86/XI/2024/Reskrim/Polres Binjai.
Sementara itu, Tokoh Ulama Sumatera Utara, Ust Suheri mengapresiasi kinerja Polres Binjai yang telah berhasil meringkus tersangka Amr dalam dugaan kasus penipuan. Beliau berharap tersangka dapat diproses secara hukum yang seadil-adilnya sesuai perbuatannya. (media)