NS membuat laporan. |
ASAHAN | buser-investigasi.com
Seorang warga berinisial NS (23) warga Jalan Ahmad Yani Gang Baharu Kelurahan Kisaran Baru Kabupaten Asahan melaporkan MHA ke Polres Asahan atas dugaan melakukan tindak pidana penipuan, Jumat (10/1).
Dalam laporan yang dibuktikan dengan Nomor: STTLP/B/38/1/2025/ SPKT/POLRES ASAHAN POLDA SUMATERA UTARA, NS mengungkapkan dirinya merasa dirugikan atas tindakan MHA karena dijanjikan lulus seleksi pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 di Pemkab Asahan yang ditangani Unit Jatanras Polres Asahan.
Kasus ini berawal, Selasa (5/11) sekira jam 13.35 WIB, bertempat di Jalan Imam Bonjol Kota Kisaran, MHA meminta uang Rp100 juta dengan iming-iming meluluskan ujian PPPK.
“Pada tanggal 31 Desember 2024 ketika hasil ujian PPPK diumumkan nyatanya saya dinyatakan tidak lulus, oleh karena itu saya merasa kecewa dan tertipu sehingga saya melaporkan perihal ini ke Polres Asahan, kiranya bapak kapolres segera menangkap MHA Atas perbuatannya itu,” terang NS.
NS membuat laporan di dampingi kuasa hukumnya Said Arminsyah SH selaku Advokat dan Penasehat Hukum.
Terpisah, Kepala Dinas Kominfo Pemkab Asahan Jutawan Sinaga sangat menyayangkan adanya insiden tersebut. “Kebijakan pengadaan ASN melalui P3K adalah program pemerintah, mekanisme dan proses seleksinya diatur ketat oleh Pemerintah, ketentuan kelulusan diatur dengan nilai ambang batas sesuai dengan hasil seleksi administrasi, kompetensi dan wawancara. Kelulusan peserta adalah murni berdasarkan kemampuan yang bersangkutan,” terangnya.
Jutawan menerangkan adanya pelamar P3K yang tertipu atas iming-iming oknum, tentu kita sesalkan dan prihatin karena masih adanya ulah oknum yang memperdaya melakukan penipuan kepada pelamar P3K maupun CPNS.(ass)