Gelapkan Uang Nasabah Rp 1,3 M, Karyawan Koperasi di Humbahas Ditangkap |
HUMBAHAS | buser-investigasi.com
Karyawan koperasi CU Raptama Parlilitan di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara (Sumut) inisial DH (51) menggelapkan uang nasabah sebesar Rp 1,3 miliar. Saat ini, pelaku DH telah ditangkap pihak kepolisian.
Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto mengatakan ada tujuh laporan korban yang diterima oleh pihaknya. Setelah menyelidiki kasus tersebut, petugas menangkap pelaku pada Kamis (9/1/2025).
"Polres Humbahas menangkap karyawan koperasi CU Raptama Parlilitan DH, yang diduga menggelapkan dana nasabah senilai Rp 1,3 miliar. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari tujuh nasabah yang merasa dirugikan," kata Hary, Jumat (10/1).
Hary mengatakan warga sempat memprotes kantor koperasi tempat pelaku bekerja di Desa Sihotang Hasugian Tonga, Kecamatan Parlilitan. Di koperasi itu, pelaku bekerja sebagai kasir.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku melancarkan aksinya dengan membuat catatan palsu dan memindahkan dana nasabah ke rekening pribadinya.
"Penggelapan ini berlangsung dalam kurun waktu 2017 hingga 2019. Tersangka dengan sengaja merekayasa catatan transaksi nasabah, sehingga dana dapat dikuasai tanpa izin," jelasnya.
Usai ditangkap, pelaku dibawa ke Polres Humbahas untuk ditahan. Pelaku telah berstatus tersangka dan dijerat Pasal 374 Subs Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Proses penyidikan sudah memasuki tahap akhir dan berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Humbahas," pungkasnya. (*/br)