Tim hukum pasangan calon Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala saat menggelar konferensi pers menjelang pemilihan kepala daerah, November 2024 lalu. |
MEDAN | buser-investigasi.com
Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan menggelar sidang pendahuluan gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang diajukan pasangan calon Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala pada pekan depan.
Dalam gugatan dengan nomor perkara 247 di Mahkamah Konstitusi, tim hukum Edy-Hasan mendalilkan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) selama tahapan pemilihan calon Gubernur Sumatera Utara melawan Bobby Nasution dan Surya.
Ketua tim hukum Edy-Hasan, Yance Aswin mengatakan, mereka membawa 109 alat bukti yang akan dipaparkan dalam sidang perdana di MK.
"Kemungkinan pekan depan, Senin atau Selasa sidang perdana atau sidang pendahuluan di MK untuk Sumut digelar.
Sebagaimana yang ada dalam materi permohonan mengenai kondisi Pilkada di Sumut yang terjadi selama paska pemilihan, waktu pemilihan dan setelah pemilihan. Yang kita ajukan alat bukti awal 83 tambah 26 kita majukan 109 alat bukti," kata Yance, Selasa (7/1).
Yance menyebut alat bukti yang mereka bawa mulai dari dugaan keterlibatan ASN, anggota Kepolisian dan pihak lainnya dalam memenangkan calon Gubernur Sumut. "Pertama soal TSM,Jadi nanti akan kami sampaikan pokok pikiran kepada majelis hakim bahwa yang Pilkada di Sumut telah terjadi kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dan yang selama ini disebut partai coklat itu nyata telah terjadi," kata Yance.
"Materi gugatan seperti surat dari Kepala Kejaksaan yang dikeluarkan kemudian ditarik kembali. Kemudian ada keterlibatan Kanit Intel di salah satu Polres," lanjutnya.
Selain kecurangan saat Pilkada, bencana banjir yang terjadi disejumlah wilayah di Sumut saat pemilihan 27 November 2024 lalu turut dimasukkan dalam materi gugatan.
Yance yakin MK menjadi lembaga yang menjaga demokrasi Indonesia. Sebab itu keputusan MK tidak hanya berpatokan pada hasil perolehan suara yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Bahwa kami Pernyataan pengacaranya Bobby-Surya yang mengajukan sebagai pihak terkait di MK. Disitu mereka menyebutkan tentang 0,5 , soal selisih suara, saya kira mereka harus banyak belajar lagi karena MK bukan hanya bicara soal kalkulator saja, fase itu sudah bergeser karena MK ini adalah yang diharapkan untuk menjaga proses demokrasi di Indonesia," kata Yance.(trn)