Jadikan ABG sebagai PSK, 2 Pria Ditangkap Kasus TPPO |
MEDAN | buser-investigasi.com
Dua pria di Sabang, Aceh ditangkap polisi dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait prostitusi. Keduanya diduga menjadikan remaja berusia 17 tahun sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Penangkapan NM (20) dan MFM (18) dilakukan personel Satreskrim Polres Sabang di Jalan Oentoeng Surapati Desa Kuta Ateueh Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, Minggu (12/1/2025). Penangkapan pelaku bermula dari penyelidikan yang dilakukan polisi pada Sabtu (11/1) malam sekitar jam 23.00 WIB dengan metode penyamaran.
Polisi yang menyamar menghubungi pelaku untuk memesan korban. Setelah terjadi kesepakatan, keduanya mengantarkan korban ke sebuah hotel di Sabang.
"Di lokasi kita menemukan dua pelaku sedang mengantar korban ke dalam kamar hotel untuk dipertemukan dengan pengguna jasa prostitusi. Berdasarkan temuan tersebut, kedua pelaku beserta korban langsung diamankan dan dibawa ke Polres Sabang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Sabang Iptu Junaidi kepada wartawan, Senin (13/1).
Dalam kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit mobil, ponsel serta kartu ATM. Kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polres Sabang.
"Proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sedang dilakukan, dan pihak kepolisian akan terus berupaya untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Junaidi.
Menurutnya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Polisi mengaku akan terus mengusut kasus tersebut.
"Kami berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat, khususnya yang melibatkan korban perdagangan orang," jelas Junaidi. (*/dt)