Kompol Andika Purba Mengingatkan Masyarakat Hindari Calo Saat Pengurusan SIM |
Medan | buser-investigasi.com
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polrestabes Medan, Kompol Andika Purba, S.H., S.I.K., mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak menjamin keabsahan pengurusan melalui calo.
“Dari dulu kami sudah melarang penggunaan jasa calo. Pemohon SIM harus mengikuti ujian teori dan praktik sesuai aturan. SIM itu bukan sekadar kartu identitas, tetapi bukti kompetensi berkendara,” ujar Andika pada kamis (2/1/2025).
Imbauan ini sejalan dengan pernyataan Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, yang pada Mei 2024 menyebutkan bahwa proses pembuatan SIM harus melalui tahapan ujian untuk memastikan pemohon memiliki kemampuan berkendara yang sesuai standar.
Lebih lanjut, Kompol Andika mengingatkan bahwa seluruh proses dan biaya pembuatan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Berikut adalah biaya penerbitan SIM sesuai peraturan:
SIM A: Rp 120.000
SIM B I: Rp 120.000
SIM B II: Rp 120.000
SIM C: Rp 100.000
SIM C I: Rp 100.000
SIM C II: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
SIM D I: Rp 50.000
Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi yang dilakukan di luar Satpas sebagaimana diatur dalam ST/2387/X/YAN.1.1./2022.
Kasat Lantas juga menekankan pentingnya integritas petugas dalam pelaksanaan pelayanan SIM.
Ia mengingatkan agar tidak ada pungutan biaya tambahan di luar ketentuan yang berlaku.
Di akhir pernyataannya, Kompol Andika mengajak masyarakat Kota Medan untuk turut serta membudayakan tertib berlalu lintas dan menaati aturan yang berlaku demi keamanan bersama.
(ilham)