KUA Sunggal Dan Kandepag Diduga "Sekongkol" Nikahkan Dan Terbitkan Buku Nikah Pria Belum Bercerai |
DELI SERDANG | buser-investigasi.com
Aneh bin ajaib. Demikian kiranya dalam benak pikiran seorang ibu rumah tangga (irt) bernama Sumartik (45) warga Tanjung Garbus ll kecamatan Pagar Merbau kabupaten Deli Serdang, Minggu (19/1).
Pasalnya, meski belum berstatus resmi bercerai, namun suaminya Andi Lala sudah meningkah lagi dan memiliki buku nikah.
"Kami belum ada bukti akte cerai dari pengadilan agama. Mengapa ada buku nikah suami saya dan istri barunya yang diterbitkan dikeluarkan pihak Kandepag Deli Serdang dan KUA Sunggal", Ujar Sumartik penuh keheranan.
Diketahui, Sumartik Bin Sumarno warga dusun l desa Tanjung Garbus ll bersuamikan Andi Lala Bin Bachtiar warga Pematang Siantar menikah dengan bukti buku nikah no 6577790 dan tercatat di KUA Pagar Merbau serta ditandatangani oleh Drs Sahrudin Nasri selaku KUA tertanggal 10/11/2009.
KUA Sunggal Dan Kandepag Diduga "Sekongkol" Nikahkan Dan Terbitkan Buku Nikah Pria Belum Bercerai |
Sementara Andilala juga punya buku nikah atas nama Andi Lala Bin Bachtiar warga dusun l Desa Tanjung Garbus ll dengan Sutriami bin Sumarwadi warga Bangun Rejo dikeluarkan oleh KUA Sunggal pada tanggal 4/1/2021 ditandatangani oleh KUA Sunggal Tohar, S.AG.
Atas kejanggalan tersebut Sumartik telah melayangkan surat laporan ke Kandepag Deli Serdang pada tanggal (15/1/2025) dengan harapan pihak Kandepag dapat menelusuri timbulnya 2 buku nikah tersebut.
Sejauh ini, Kakandepag Deli Serdang belum dapat dikonfirmasi terkait permasalahan ini. Disisi lain, salah seorang pihak Kandepag, kepada wartawan menyebut persoalan tersebut akan segera ditangani.
"Kasus ini sdh kita proses. Besok senin sdh kita panggil kua yang bersangkutan dia?", tulisnya lewat pesan WhatsApp ,(WA). (dil).