Pertemuan Dinas Pariwisata dan Polres Dairi serta pihak terkait dengan pengelola wisata air terjun Lae Pendaroh. |
DAIRI | buser-investigasi.com
Pengunjung wisata air terjun Lae Pendaroh di Jalan Sidikalang-Medan Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi, diprotes. Besarnya kutipan uang sebesar Rp3000 dilakukan pengelola tempat wisata tersebut.
Hal itu pun membuat polemik antara pengunjung dan pengelola tempat wisata. Bahkan sempat viral di media sosial dan menarik perhatian netizen dari berbagai daerah.
Terkait polemik yang terjadi, petugas dari Polres Dairi, Dinas Perhubungan dan Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta pemerintah kecamatan pun harus turun ke lokasi untuk mencari tahu kejadian sebenarnya.
Kepala Dinas Pariwisata Dairi, Rahmatsyah Munthe mengatakan telah melakukan pertemuan dengan pengelola air terjun Lae Pendaroh.
"Kami sudah melakukan pertemuan dengan pihak pengelola tempat wisata air terjun Lae Pendaroh," kata Rahmatsyah, Selasa (21/1).
Hasil pertemuan itu, pihak pengelola wisata air terjun Lae Pendaroh berjanji tidak akan lakukan pungutan liar, seperti uang parkir, dan pungutan untuk kebersihan.
Pihak pengelola juga tidak akan melakukan pemungutan di luar dari jasa yang diberikan, yakni pondok tempat beristirahat dan spot foto tertentu yang disediakan pengelola. "Kalau pengunjung hanya sekedar berfoto-foto atau duduk-duduk di luar spot yang disediakan maka tidak di pungut biaya," kata Rahmatsyah.
Menurut Kepala Dinas Pariwisata, selama ini pihaknya sudah melakukan pembinaan kepada petugas di lokasi wisata untuk lebih bersikap ramah dalam melayani pengunjung. "Jadi apabila melanggar kesepakatan yang telah dibuat, pengelola wisata air terjun Lae Pendaroh siap diproses secara hukum," terangnya.
Terang nya bahwa lokasi wisata air terjun Lae Pendaroh tidak dibawah pengelolaan Dinas Pariwisata Pemkab Dairi. "Tempat wisata air terjun Lae Pendaroh itu dikelola pihak swasta atau masyarakat setempat," tuturnya.
Secara ketentuan potensi air terjun dapat dikelola oleh masyarakat melalui beberapa skema yang diatur oleh perundang-undangan, dan ada proses perizinan yang kewenangannya tidak berada di ranah Pemkab Dairi saja.
"Namun, polemik yang terjadi pada bulan Januari lalu tetap mendapat perhatian dan atensi dari Pemkab Dairi dan pihak terkait," ungkapnya.(m24j)