HG diamankan. |
KARO | buser-investigasi.com
Satuan Resnarkoba Polres Tanah Karo menemukan 15 batang pohon ganja setinggi 42 hingga 210 centimeter di Perladangan Reba Desa Kuta Mbaru Kecamatan Tiganderket dengan menangkap pemiliknya berinisial HG (41), Kamis (9/1).
Warga Kecamatan Tiganderket disergap tanpa perlawanan di perladangannya.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto menjelaskan penangkapan ini diawali dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di ladang tersebut.
“Setelah melakukan pengintaian, petugas mendapati tersangka HG berada di lokasi. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di sekitar ladang dan ditemukan barang bukti berupa 15 batang ganja dalam keadaan basah, yang masih tertanam di tanah,” jelas AKBP Eko, Senin (13/1).
Dikatakan Eko, saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Berdasarkan pasal 111 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika, tersangka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya. (mis/Tina)