LPKSM YPK Rajawali Mas Konsisten Mengawal Perlindungan Konsumen untuk Mendapat Kepastian Umum |
Yogyakarta, Buserinvestigasi.com
LPKSM YPK Rajawali Mas terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal perlindungan konsumen melalui penanganan kasus yang dialami konsumen B terkait tindakan kekerasan dan pemaksaan oleh debt collector (DC) PT Mata Elang.
Pada Kamis, (23/1/ 2025), sekitar pukul 16.30 WIB, konsumen B yang sedang berkendara di Jalan Nologaten Babarsari, Yogyakarta, dihampiri oleh tiga unit motor yang berboncengan. Para DC menuduh konsumen terlambat membayar angsuran dan memaksa menyerahkan motornya. Dalam ketakutan, konsumen B menandatangani berita acara penyerahan kendaraan tanpa informasi yang jelas mengenai kontak atau alamat yang bisa dihubungi.
LPKSM YPK Rajawali Mas Konsisten Mengawal Perlindungan Konsumen untuk Mendapat Kepastian Umum |
Kejadian tersebut dilaporkan kepada LPKSM YPK Rajawali Mas pada pukul 19.00 WIB, dan langsung direspons oleh Wakil Ketua LPKSM YPK Rajawali Mas, Bapak Ir. Darsono. Tim LPKSM segera melakukan investigasi, mendatangi kantor PT Mata Elang, yang sudah tutup, dan kemudian menemukan bahwa motor telah diserahkan kepada Leasing A.
LPKSM YPK Rajawali Mas melakukan mediasi dengan Leasing A, yang akhirnya memberikan kesempatan bagi konsumen untuk melakukan pelunasan khusus dan mendapatkan keringanan angsuran. Pada pukul 13.00 WIB, konsumen berhasil melunasi pembayaran, dan motor Nmax dapat diambil sore harinya, dengan BPKB diterbitkan paling lambat 1 Februari 2025.
Muh. Khaisar Aji Prasetyo, S.H., Kabid Hukum LPKSM YPK Rajawali Mas, menegaskan bahwa penyelesaian sengketa perjanjian kredit harus melalui jalur hukum tanpa kekerasan. Tindakan pemaksaan dan perampasan motor oleh debt collector dapat dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 365 dan 368 KUHP.
Ketua Umum LPKSM YPK Rajawali Mas, Krisna Triwanto, mengimbau semua pihak untuk mengikuti jalur hukum yang benar dalam menyelesaikan sengketa dan menghormati hak-hak konsumen. (*/RA).