Niat Baik, kabag umum inisial HR (43) untuk Selamatkan Aset DPRD Tingkat ll Deliserdang, Malah Dilaporkan Ke-Poldasu Oleh Kabag Keuangan Inisial "RDN" (49) |
Deli-Serdang l buser- investigasi.com
Ternyata tak selamanya niat baik nan tulus itu berbuah mulus, mungkin hal tersebut pulalah yang dialami oleh Kabag Umum DPRD Tingkat ll Kabupaten Deliserdang, HR (45)
Kejadian tersebut bermula ketika pada sabtu pagi tanggal 9 nopember 2024 jam 9.00 wib tenaga keamanan (R) menelpon kabag umum (HR) mengatakan bahwa ada seorang laki-laki yang disuruh oleh kabag keuangan (RDN)hendak membawa material berupa pintu-pintu besi, kosen-kosen jendela dan pintu hasil bongkaran renovasi ruang keuangan. HR mengatakan kepada R agar melarang orang tersebut untuk membawa barang-barang tersebut merupakan aset DPRD.
Lalu HR melaporkan kejadian tersebut kepada sekwan (BS) melalui telepon pada saat itu juga.
Sebelumnya HR juga mengatakan bahwa RDN melakukan penerimaan tenaga honor 2 orang tanpa berkordinasi dengan HR selaku PPTK dan pemegang tupoksi kegiatan tersebut.
Selanjutnya RDN memaksa HR menandatangani SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) bermaterai untuk setiap pencairan kegiatan, padahal sesuai Permendagri 77 tahun 2020 yang menandatangani SPTJM tersebut adalah Sekwan. HR menolak menandatangani SPTJM karena menyalahi aturan yang ada sehingga terjadi cekcok antara HR dan RDN yang disaksikan sekwan. Ketika cekcok HR menyinggung masalah besi-besi yang hendak diambil oleh RDN yang menyebabkan RDN melaporkan HR ke Polda, pungkas risa.
Sekwan berusaha memediasi dengan mempertemukan HR dan RDN tapi RDN selalu menghindar.
Ketua DPRD tengku Zaky juga sudah memediasi di ruangannya tapi RDN menolak dengan mengatakan HR meminta maaf tidak sungguh-sungguh.
Begitu juga wakil pimpinan fraksi golkar pak Hamdani sudah menasehati RDN agar mencabut laporannya, tapi semua berakhir sia-sia.
Sepertinya saudara RDN tidak menghargai Sekwan, wakil pimpinan dan Ketua DPRD lagi, tutur Risa kepada Wartawan di lingkup Pemkab Deliserdang, Senin 27 Januari 2025
Niat baik Risa selaku Kabag Umum DPRD Tingkat ll Deliserdang, melarang supaya RDN jangan membawa dari hasil bongkaran material berupah besi, daun pintu, aun jendela, kusen pintu dan kusen jendela, dari rehab gedung bangunan yang terdapat di belakang Gedung Paripurna DPRD Tingkat ll Deliserdang, RDN pun mengadukan Risa ke - Poldasu dengan laporan Polisinya terkait pencemaran nama baik, pungkas Risa (ES)