-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan Nataru PU

Iklan Nataru PU

Iklan Nataru PU

Iklan Nataru PU

Iklan

Oknum Polisi Pembawa 141,7 Kg Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

Rabu, Januari 08, 2025, 01:34 WIB Last Updated 2025-01-07T18:34:34Z
Oknum Polisi Pembawa 141,7 Kg Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

MEDAN | buser-investigasi.com

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Sikaping memvonis M Alfikar, oknum polisi yang ditangkap membawa ganja seberat 141,7 kilogram, dengan hukuman 20 tahun penjara. Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 10 miliar.


"Menyatakan terdakwa M Alfikar bin Amrul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat melawan hukum dengan membawa, mengangkut, dan mengirim narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dengan berat melebihi 1 kilogram, sebagaimana dakwaan alternatif kedua," demikian bunyi putusan majelis hakim yang dilihat di SIPP PN Lubuk Sikaping, Selasa (7/1/2025).


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun," sambungnya.


Dalam sidang yang digelar kemarin itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp 10 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.


Selain itu, majelis hakim memutuskan barang bukti yang dibawa oleh terdakwa saat ditangkap juga dimusnahkan.


"Menetapkan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis tanaman ganja dengan berat 1.000 gram, sisa sampel laboratorium ganja kering yang dikembalikan seberat 0,6495 gram, dan 4 karung plastik besar warna biru yang berisi 140 paket ganja dirampas untuk dimusnahkan," jelasnya.


Sementara itu, beberapa ponsel yang digunakan terdakwa untuk transaksi narkoba diputuskan untuk dirampas oleh negara.


"1 unit handphone Android merek Samsung J3 Pro warna pink, 1 unit handphone Android merek Samsung A04E warna hitam, dan 1 unit handphone Android merek Samsung A32 warna hitam dengan case hitam dirampas untuk negara," ungkapnya.


Mobil yang digunakan terdakwa saat membawa barang haram itu pun diputuskan untuk dikembalikan kepada saksi.


"1 unit mobil merek Daihatsu Xenia warna hitam dengan nomor polisi BA 1482 ND beserta kunci dikembalikan kepada saksi Nengsi Eka Putri," tambahnya.


Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa M Alfikar ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang 24 November 2024 lalu, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman pidana mati.


Sebelumnya diberitakan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar), membekuk seorang oknum polisi berpangkat Aipda berinisial A yang berdinas di Polsek Batipuh Selatan, Polres Padang Panjang. A dibekuk usai kedapatan membawa ganja sebanyak 141,7 kilogram.


"Penangkapan ini usai kita mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika jenis ganja yang akan diedarkan ke wilayah Sumbar. Sementara barang haram itu dia dapatkan dari Mandailing Natal, Sumatera Utara," kata Kabid Pemberantasan BNNP Sumbar, AKBP Ikhlas, Rabu (1/5/2024).


Peristiwa penangkapan ini sendiri terjadi Jalan Pasar Baru Benteng Dusun IV, Nagari Tanjung Baringin, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Senin (29/4) pagi. Sementara saat penangkapan itu, sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara BNNP Sumbar dan pelaku.


"Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara kami dan pelaku, karena dia saat itu mau kabur. Sementara saat dibekuk dia hanya seorang diri didalam mobil. Sedangkan barang bukti yang dia bawa saat itu sebanyak 141,7 kilogram ganja," jelasnya.


Saat dilakukan interogasi, A mengaku barang haram itu milik temanya seorang narapidana yang berada di Lapas Kelas IIA Muaro Padang. Sementara saat membawa ganja itu, A mendapatkan bayaran sebanyak Rp 2 juta dari oknum diduga pemilik ganja.


"Dari pengakuan pelaku, dia hanya membawa barang itu dan mendapatkan upah. Untuk upahnya itu belum deal. Sementara saat itu dia hanya mendapatkan uang jalan sebesar Rp 2 juta," terangnya.


"Sedangkan pengakuan pelaku bahwasanya barang itu milik warga binaan Lapas Kelas IIA Muaro Padang sedang kami dalami. Untuk itu kita akan koordinasi dengan Lapas Kelas IIA Padang," sambungnya.


A sendiri, kata Ikhlas telah berhasil membawa ganja sebanyak tiga kali ke Sumbar. Sementara saat itu dia mendapatkan bayaran dari pelaku sebesar Rp 5 juta-Rp 6 juta.


"Pengakuan dia sudah tiga kali membawa ganja ke Sumbar. Untuk saat itu dia mendapatkan upah Rp 5 juta-Rp 6 juta. Sementara uang itu dia gunakan untuk keperluan sehari-hari," jelasnya. (*/dt)

Komentar

Tampilkan

  • Oknum Polisi Pembawa 141,7 Kg Ganja Divonis 20 Tahun Penjara
  • 0

Terkini

Topik Populer