Pasca Pemberitaan Terbitnya Buku Nikah Pria Belum Bercerai, Kakan Kemenag Deli Serdang Menghindar Dari Kejaran Awak Media |
LUBUK PAKAM | buser-investigasi.com
Sengkrawut dugaan adanya persengkongkolan KUA dan pihak Kementerian Agama (Kemenag) kabupaten Deli Serdang menikahkan pria belum sah dan resmi bercerai serta menerbitkan buku nikahnya, terus bergulir.
Lontaran kalimat menyayangkan kejadian tersebut pun datang dari lapisan sejumlah elemen.
Anehnya, Dr.H.Saripuddin Daulay SAg MPd selalu kepala kantor (Kakan) Kemenag kabupaten Deli Serdang terkesan menghindar dari kejaran awak media yang hendak melakukan upaya konfirmasi.
"Sedang banyak tamu dan harus membuat surat pertemuan agar bisa konfirmasi langsung ke Kemenag", Ujar Indra humas Senin (20/1/2025) di kantor Kemenag Jl. Sudirman No.5 Petapahan kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.
Diberitakan sebelumnya, seorang ibu rumah tangga (irt) bernama Sumartik (45) warga Tanjung Garbus ll kecamatan Pagar Merbau kabupaten Deli Serdang merasa aneh dan penuh tandatanya sebab meski belum berstatus resmi bercerai namun suaminya Andi Lala sudah meningkah lagi dan memiliki buku nikah.
Diketahui, Sumartik Bin Sumarno warga dusun l desa Tanjung Garbus ll bersuamikan Andi Lala Bin Bachtiar warga Pematang Siantar menikah dengan bukti buku nikah no 6577790 dan tercatat di KUA Pagar Merbau serta ditandatangani oleh Drs Sahrudin Nasri selaku KUA tertanggal 10/11/2009.
Sementara Andilala juga punya buku nikah atas nama Andi Lala Bin Bachtiar warga dusun l Desa Tanjung Garbus ll dengan Sutriami bin Sumarwadi warga Bangun Rejo dikeluarkan oleh KUA Sunggal pada tanggal 4/1/2021 ditandatangani oleh KUA Sunggal Tohar, S.AG.
Atas persoalan itu Sumartik telah melayangkan surat laporan ke Kemenag kabupaten Deli Serdang tertanggal (15/1/2025).
Disisi lain, dijelaskan Sumartik, ia dan suaminya Andi Lala belum resmi bercerai lantaran belum ada putusan dari pengadilan agama.
Terpisah, informasi diperoleh, Tohar S.Ag kepala KUA Sunggal yang menerbitkan buku nikah Andi Lala kini dirinya telan di non jobkan alias menjadi petugas biasa di KUA kecamatan Pancur Batu.(dil).