Pasutri Culik Lansia Disekap, Tangan Dipasung |
MEDAN | buser-investigasi.com
Seorang lansia di Muaro Jambi, bernama Muhammadiah alias Madia (65) jadi korban penculikan dan penyekapan. Pelaku merupakan pasangan suami istri, Ambo Upa (39) dan Sapgestiatu Sentya (31).
Korban disekap selama 4 hari dengan tangan diborgol dan dipasung di rumah pelaku di Desa Pematang Gajah, Muaro Jambi. Dalam video yang dilihat detikSumbagel, tampak korban tidur meringkuk di lantai sebuah kamar beralaskan tikar plastik.
Kedua tangan korban diborgol dan dirantai. Saat ditemukan polisi, korban tengah tertidur dan terbangun mendengar kedatangan polisi.
"Duduk, Pak, duduk, Pak. Sejak kapan diborgol, Pak?," kata Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP Hanafi Dita Utama yang merekam proses penyelamatan korban.
"Dari hari Minggu (5/1)," jawab korban sambil duduk bersila setelah kedatangan polisi.
Polisi lalu menanyakan siapa yang membawa korban ke rumah tersebut. Korban menyebut nama Ambo Upe si pemilik rumah. Ia juga mengaku diculik saat berada di Jerambah Bolong, Kota Jambi. "Lah berapo hari (sudah berapa hari) di sini?," lanjut tanya polisi.
"Sudah 4 hari, baru dikasih makan," ujar korban.
Kasus tersebut terungkap usai adik korban Lamelo (50), melapor ke Polres Muaro Jambi, pada Selasa (7/1) sekira jam 07.00 WIB. Polisi pun langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
"Pelaku merupakan pasangan suami istri. Keduanya kami amankan kurang dari 24 jam, sekira jam 03.00 WIB," kata Hanafi.
Hanafi menjelaskan awalnya keluarga korban menerima telepon dari para pelaku. Pelaku meminta uang Rp 5 juta kepada keluarga korban sebagai tebusan untuk Madia.
Di rumah pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti, mobil yang digunakan pelaku, 1 unit airsoft gun bersama satu pak peluru, 1 buah palu, 1 buah pisau, 1 buah rantai panjang 1 meter, 2 buah borgol, 6 unit HP, dan 1 buah gembok
Polisi pun membekuk keduanya dan memburu dua lagi pelaku penculikan dalam kasus ini. Keduanya kini DPO. "Dua lagi DPO masih dikejar diduga ikut terlibat," ujarnya.
Kedua pelaku akan dijerat Pasal 333 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang dengan sengaja atau mempertahankan perampasan. (*/dt)