Pencuri Uang Rp50 Juta & Emas di Dairi Ditangkap di Siantar |
DAIRI | buser-investigasi.com
Polsek Buntu Raja menangkap terduga maling rumah warga di Desa Soban, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi yang membawa kabur Rp50 juta dan emas 13 mayam, serta dua unit handphone android. Terduga pelaku dikabarkan ditangkap polisi di kawasan Pematangsiantar.
Penangkapan terhadap pelaku dibenarkan Kapolsek Buntu Raja, AKP Daniel J Damanik. “Terduga pelaku berinisial AG sudah ditangkap dari Siantar. Kronologis nanti dirilis ya, yang pasti terduga pelaku sudah ditangkap dan diamankan,” kata Daniel, Senin (13/1/25).
Diberitakan sebelumnya, rumah warga Desa Soban, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi dibongkar maling. Uang senilai uang Rp50 juta dan emas 13 mayam serta dua unit handphone dibawa pelaku.
Keluarga korban berharap Polres Dairi segera mengungkap dan menangkap pelaku. Harapan itu disampaikan langsung oleh korban Else Simbolon (58) dan putranya Tommi Manik kepada awak media, Minggu (12/1/25).
Pencurian terjadi, Selasa (7/1/24) sekitar jam 17.30 WIB saat Else baru pulang dari pesta, sedangkan suami serta anaknya pulang dari ladang. Mereka kaget melihat pintu kamar rumahnya dalam posisi terbuka yang sebelumnya digembok.
“Kemudian melihat koper kulit kuno pakai kode (pin) tempat penyimpanan uang dan emas tersebut telah rusak robek bekas senjata tajam (sajam) dan isinya ludes. Ditambah dua HP Android yang tersimpan di kamar juga hilang,” kata Else.
Kejadian itu dilaporkan ke Polsek Buntu Raja sesuai STPL nomor LP/B/001/I/2025/SPKT/Polsek Bunturaja/Polres Dairi/Polda Sumatera Utara tertanggal 8 Januari 2025. (*/hm)