-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan Nataru PU

Iklan Nataru PU

Iklan Nataru PU

Iklan Nataru PU

Polres Samosir Amankan Ayah dan Anak Penyebab Hilangnya Nyawa Aripin Simbolon

Jumat, Januari 17, 2025, 21:58 WIB Last Updated 2025-01-17T14:58:51Z

Polres Samosir Amankan Ayah dan Anak Penyebab Hilangnya Nyawa Aripin Simbolon

Samosir | buser-investigasi.com

Sat Reskrim Polres Samosir telah mengamankan Dua Orang Laki-laki Dewasa dalam Pengungkapan Kasus Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang yang kejadinnya pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 13.30 WIB di Huta Godang Desa Sinabulan Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir.


Korban Meninggal Dunia Yakni Aripin Simbolon, 49 Tahun, pekerjaan Petani, alamat di Huta Godang Desa Sinambulan Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir.


Barang bukti yang telah disita dari TKP yakni 1 (satu) buah Batu seukuran bola kaki, 1 (satu) batang kayu berukuran panjang lebih kurang 1 meter, Pecahan Botol Kaca dan Barang Bukti Uang Disita Dari Istri Korban yakni Pakaian Korban Pada Saat Kejadian


Saksi - saksi dalam  kejadian Diduga Tindak Pidana Penganiayaan tersebut yakni HV, MM, SS dan EHS  yang sama-sama Masyarakat Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir


Tersangka Pelaku dalam Tindak Pidana Kekerasan yang menyebabkan tewasnya Aripin, telah diamankan di Polres Samosir Yakni PS, laki-laki, 66 tahun, pekerjaan Petani, alamat Desa Sinabulan Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir dan DT, laki-laki,  37 tahun, pekerjaan wiraswasta alamat Desa Se'i Muju Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara  atau alamat lainnya Desa Sinabulan Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir


Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Edward Sidauruk, S.E., M.M Menyampaikan Kronologi kejadian dugaan Tindak Pidana Penganiayaan yang menewaskan (AS) yakni, pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 13.30 WIB.

Awalnya Terduga pelaku PS mendatangi rumah saksi SS dan terjadi ribut mulut antara mereka tentang permasalahan tanah dan saat mereka ribut mulut lalu datanglah korban ke halaman rumah saksi SS tersebut dan terjadilah cekcok mulut antara tersangka PS dengan korban AS, hingga korban AS mengambil botol Minuman Bir dari halaman rumah saksi SS dan melemparkannya ke tembok rumah saksi SS. Kemudian Tersangka PS mendekati Korban AS dan saling dorong-dorangan hingga tersangka PS memukul bagian dada korban AS sebanyak 3 kali dengan menggunakan tangan tersangka PS kemudian tiba-tiba tersangka DT berlari kearah korban AS dan langsung memiting leher korban AS dari  arah belakang korban AS, kemudian membanting korban AS dan terjatuh ketanah. 


Dilanjutkannya, Korban AS terjatuh ke tanah dalam keadaan dipiting tersangka DT dengan posisi kepala korban AS ditanah dan kaki tersangka DT menekan bagian rusuk badan korban AS. Melihat kejadian tersebut lalu para saksi yang berada di TKP melerai kejadian dengan cara berupaya melepaskan kedua tangan tersangka DT dari leher korban AS namun tersangka DT semakin keras memiting leher Korban AS hingga mata korban AS melotot. Melihat hal tersebut, para saksi tetap berusaha sehingga kedua tangan tersangka DT dapat terlepas dari leher korban AS. 

Dan saat itu juga tersangka PS mengangkat sebuah Batu yang berada disekitar lokasi kejadian namun langsung dicegah salah satu saksi dengan cara merangkul tersangka PS. Setelah itu , korban AS berjalan pulang kerumahnya namun saat itu juga tersangka PS mengikuti  korban AS dari belakang sedangkan Tersangka DT berjalan pulang kerumahnya. Tidak lama kemudian, tersangka DT kembali kearah tersangka PS sambil memegang sebatang kayu dan mengatakan kepada tersangka PS "eta bapa, matehon hita ma langsung (ayok bapak, kita matikan langsung) namun dicegah oleh Istri tersangka PS. 15 menit kemudian, korban AS mendatangi rumah saksi SS dan minta tolong supaya dipanggil Bidan Desa karena korban mengeluh dadanya terasa sakit dan sesak bernafas. Saat itu Bidan Desa sempat memberikan pengobatan kepada korban AS namun korban AS tetap mengeluh susah bernafas. Kemudian korban dianjurkan agar berobat ke rumah sakit.


Masih kata Eduard, saat hendak menuju rumah sakit, Pihak Korban AS terlebih dahulu mendatangi Polres Samosir untuk membuat Laporan Polisi atas kejadian yang dialami Korban AS. Namun disaat hendak membuat laporan Polisi, Pihak SPKT Polres Samosir melihat Korban AS kurang sehat sehingga dianjurkan agar berobat dulu ke Rumah Sakit Dr Hadrianus Sinaga dan Pihak Korban AS menyetujui dan berangkat ke rumah sakit Dr Hadrianus Sinaga di Pangururan. Dari Rumah Sakit Dr.Hadrianus Sinaga didapat informasi bahwasannya Korban AS sudah meninggal Dunia.


Kasat Reskrim Polres Samosir menambahkan keteranganya, "Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 170 ayat (2) Ke-3e Subs Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55  ayat (1) Ke-1e dari KUHPidana. Karena diperkirakan Meninggalnya Korban AS akibat Perbuatan Tindak Pidana Penganiayaan maka Polres Samosir membawa Korban AS ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk Dilakukan Autopsi dan hingga Saat ini Jumat 17 Januari 2025 kita masih menunggu Hasil Autopsi. Motif dari Perkara tersebut yakni Permasalahan Tanah." Tutup AKP Edward Sidauruk, S.E., M.M. (Dongan. PS)

Komentar

Tampilkan

  • Polres Samosir Amankan Ayah dan Anak Penyebab Hilangnya Nyawa Aripin Simbolon
  • 0

Terkini