KARO | buser-investigasi.com
Pada sidang pembuktian pertama perkara pembunuhan berencana disertai pembakaran rumah Sempurna Pasaribu, tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karo menghadirkan dua orang saksi.
Di mana, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Senin (6/1) kemarin dua aksi awal ini ialah Eva Meliani br Pasaribu merupakan anak korban dan Marson Pasaribu yang merupakan adik korban.
Kasi Pidum Kejari Karo Gus Irwan Marbun, menjelaskan kedua saksi tersebut merupakan saksi awal yang dibawa oleh tim JPU Kejari Karo pada tahap pembuktian.
Ke-depan, dirinya menjelaskan pada pekan depan pihaknya juga akan kembali menghadirkan saksi tambahan di sidang berikutnya.
"Kemarin memang masih saksi awal, yaitu dari keluarga korban. Pekan depan di sidang selanjutnya, kita berencana akan menghadirkan lima orang saksi," ujar Irwan, Selasa (7/1).
Ketika ditanya siapa saja yang nantinya akan dihadirkan untuk dimintai keterangannya, Irwan belum bisa memberikan keterangannya secara spesifik.
Namun, dirinya menjelaskan dari kelima saksi tersebut dianggap memiliki informasi yang perlu digali karena mengetahui kejadian yang menewaskan seorang jurnalis di Kabupaten Karo bersama tiga orang keluarganya tersebut.
"Itu belum bisa kita sampaikan, rencana awal kita memang ada lima orang yang mengetahui peristiwa ini," katanya.
Dijelaskan Irwan, hadirnya saksi dalam persidangan ini untuk membuka dan menggali informasi bagaimana peristiwa yang terjadi di lokasi kejadian sesuai dengan sepengetahuan para saksi.
Dengan pemanggilan beberapa orang saksi ini, dikatakannya dapat memberikan penjelasan tentang kasus ini dari berbagai sisi.(*/Tina)