-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan Nataru PU

Iklan Nataru PU

Iklan Nataru PU

Iklan Nataru PU

Sidang Nina Wati Ditunda Belasan Kali, Korban Penipuan Minta Hakim Diganti dan Sidang Digelar di Lubuk Pakam

Gimson Sitanggang, SE
Selasa, Januari 14, 2025, 19:50 WIB Last Updated 2025-01-14T12:50:19Z

 

Sidang Nina Wati Ditunda Belasan Kali, Korban Penipuan Minta Hakim Diganti dan Sidang  Digelar di Lubuk Pakam 


Deli- Serdang l buser- investigasi.com.

MEDAN  Selasa kemarin 7 Januari 2025 adalah sidang yang kesekian kali (belasan) kasus penipuan dan penggelapan masuk Akpol terdakwa Nina Wati, yang selalu ditunda majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, tempat bersidang di Plat Labuhan Deli.



Menurut majelis hakim, persidangan ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat menghadirkan terdakwa Nina Wati alias Bunda dengan alasan sakit. Adapun Majelis Hakim yang memeriksa perkara Pidana Nomor 1563/Pid.B/2024 PN Lbp An. NINA WATI adalah sebagai berikut: David Sidik H. Simaremare, S.H sebagai hakim ketua, Hendrawan Nainggolan dan Erwinson Nababan, S.H. masing-masing sebagai hakim anggota.



Melihat keanehan dan kejanggalan sidang yang jarang sekali dihadiri terdakwa Nina Wati, membuat banyak pihak berkomentar dan menduga ada apa antara terdakwa Nina Wati, jaksa dan majelis hakim PN Lubuk Pakam.



Sementara itu, korban penipuan dan penggelapan Afnir alias Menir melalui kuasa hukumnya Ranto Sibarani, mengaku baru kali ini kliennya mengalami kondisi (sidang) seperti ini, yang selalu ditunda hingga belasan kali, bahkan diduga sidangnya  dilaksanakan pada malam hari. 



Melalui sambungan telepon, kepada media Ranto Sibarani SH meminta dan mengharapkan agar jadwal (sidang) pada pekan selanjutnya digelar di Pengadilan Lubuk Pakam atau Kota Medan.



Kata Ranto, mengembalikan sidang di PN Lubuk Pakam akan mempercepat proses hukum terdakwa Nina Wati. Hal itu dikarenakan bersidang di PN Lubuk Pakam berbeda dengan bersidang di Plat Labuhan Deli.



Hemat Ranto Sibarani SH, selama proses persidangan di Plat Labuhan Deli, kasus besar yang sempat menghebohkan jajaran kepolisian dan TNI di Sumatera Utara ini, hampir bisa dikatakan luput dari peliputan media.



"Kita tidak dalam posisi menuduh atau menduga. Tapi kami selaku huasa hukum korban merasa ada yang kurang pas perjalanan persidangan ini. Pertama soal tempat, yang diawal di PN Lubuk Pakam tapi digelar di Plat bersidang Labuhan Deli. Kedua, terdakwa selalu tidak dapat dihadirkan. Jadi, bila kasus ini disidangkan di PN Lubuk Pakam atau PN Kota Medan, situasinya pasti berbeda," ujar Ranto.



Kata Ranto, pihaknya sudah membuat permohonan tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan Mahkamah Agung serta para pihak lainnya  untuk meminta pergantian majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut dan meminta pelaksanaan sidang berikutnya di Lubuk Pakam, untuk kenyamanan saksi dan media untuk melihat persidangan tersebut.



"Kalau begini terus, kita tidak tau sampai kapan kasus ini diputus. Kita tidak tau kapan terdakwa dihadirkan Jaksa. Kami melihat selama persidangan digelar di Plat Labuhan Deli, kasus penipuan ini akan selalu ditunda, dan tempat sidang tersebut jauh dari keramaian sehingga tim kami sering mendapat intimidasi saat mengunjungi sidang tersebut. Penundaan berkali-kali tersebut membuktikan ada pebegak hukum yang tidak profesional dalam menjalankan tugasnya" tutup Ranto. (SR) 

Komentar

Tampilkan

  • Sidang Nina Wati Ditunda Belasan Kali, Korban Penipuan Minta Hakim Diganti dan Sidang Digelar di Lubuk Pakam
  • 0

Terkini