Spesialis Pencuri Motor di Parkiran Minimarket Ditembak |
MEDAN | buser-investigasi.com
Seorang warga bernama Yohannes (35) kehilangan sepeda motor saat berbelanja di salah satu minimarket di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Adapun pelaku pencurian motor korban itu adalah Lendi Ariyulanda Nasution (26).
Kapolsek Medan Kota Kompol Selvintriansih mengatakan pencurian itu terjadi di salah satu minimarket di jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Kota, Selasa (31/12/2024) siang. Saat kejadian, korban tengah membeli air minum di minimarket tersebut.
"Korban membeli air galon dan memarkirkan sepeda motornya di parkiran minimarket dan stang dalam keadaan terkunci," kata Selvintriansih, Jumat (10/1).
Lalu, kata Selvi, korban masuk ke dalam minimarket itu. Selang lima menit, sepeda motor korban telah hilang.
"Korban masuk ke dalam minimarket, selang lima menit korban keluar dan melihat sepeda motor sudah tidak ada lagi," sebutnya.
Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polsek Medan Kota pada Jumat (3/1). Pihak kepolisian pun menyelidiki kasus tersebut dan menangkap pelaku pada saat hendak melakukan aksiserupa di minimarket Jalan Gedung Arca, Kecamatan Medan Kota, Sabtu (4/1)
"Setibanya di minimarket, tim melihat pelaku dan kemudian berhasil mengamankannya. Setelah digeledah, ditemukan gagang kunci T dan sebuah anak kunci T, alat untuk membobol kunci kontak sepeda motor," ujarnya.
Petugas kepolisian pun membawa pelaku untuk mencari barang bukti. Namun, saat proses pencarian itu, pelaku berupaya melarikan diri hingga terpaksa ditembak oleh petugas kepolisian di bagian kaki.
Berdasarkan pengakuan pelaku, dia mencuri sepeda motor korban bersama dengan seorang temannya bernama Gunawan. Selvi menyebut pihaknya masih mencari keberadaan pelaku Gunawan tersebut.
"Teman pelaku, Gunawan menjual motor tersebut di Jalan Deli Tua seharga Rp 2,5 juta dan dari hasil penjual masing-masing pelaku mendapatkan Bagian sebesar Rp 700 ribu. Lalu, sisa uang untuk membeli narkotika dan membayar utang," kata Selvi.
Berdasarkan hasil tes urine, pelaku positif mengonsumsi narkoba. Selain itu, pelaku juga merupakan residivis yang telah dua kali dihukum karena kasus pencurian sepeda motor pada tahun 2020 dan 2022
"Riwayat hukuman pelaku, pertama karena kasus pencurian sepeda motor, ditahan di Polsek Deli Tua dan menjalani hukuman dari tahun 2020 sampai 2022. Kedua, kasus pencurian sepeda motor, ditahan di Polsek Sunggal dan menjalani hukuman dari tahun 2022 sampai 2024," pungkasnya. (*/dt)