-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan Nataru PU

Iklan Nataru PU

Iklan Nataru PU

Iklan Nataru PU

Sumartik Akan Laporkan KUA Sunggal Dan Kemenag Deli Serdang Ke Penegak Hukum

Kamis, Januari 23, 2025, 11:41 WIB Last Updated 2025-01-23T04:41:17Z

Sumartik Akan Laporkan KUA Sunggal Dan Kemenag Deli Serdang Ke Penegak Hukum

PAGAR MERBAU | buser-investigasi.com

Dugaan adanya persengkongkolan KUA Sunggal dan Kementerian Agama (Kemenag) Deli Serdang menikahkan Andilala pria belum resmi bercerai dan menerbitkan buku nikahnya kian menggurita.


Dalam waktu dekat, Sumartik istri Andilala akan melaporkan persoalan tersebut ke penegak hukum.


Hal itu ditegaskan Sumartik Kamis 23/1/2025) kepada wartawan di kediamannya Dusun l Desa Tanjung Garbus ll kecamatan Pagar Merbau kabupaten Deli Serdang.


Diungkapkan Sumartik, penerbitan buku nikah Andilala penuh kejanggalan.


Pasalnya, dirinya dan Andilala belum resmi bercerai. Hal tersebut dibuktikan dengan belum adanya bukti akte cerai dari pengadilan agama.


Sementara itu, Kakan Kemenag Deli Serdang, Dr H Saripuddin Daulay S.Ag MPd dalam penyampaiannya kepada wartawan, mendukung langkah yang akan ditempuh Sumartik.


Disebutkan, hal itu guna mengungkap titik terang atas persoalan tersebut agar nantinya ada pelajaran terkait admistrasi yang mengeluarkan buku nikah terungkap di pengadilan.


Sebelumnya diberitakan, Sumartik (45) merasa aneh dan penuh tandatanya sebab meski belum berstatus resmi bercerai namun suaminya Andilala sudah meningkah lagi dan memiliki buku nikah.


Ada pun buku nikah tersebut, Sumartik Bin Sumarno warga dusun l desa Tanjung Garbus ll bersuamikan Andi Lala Bin Bachtiar warga Pematang Siantar menikah dengan bukti buku nikah no 6577790 dan tercatat di KUA Pagar Merbau serta ditandatangani oleh Drs Sahrudin Nasri selaku KUA tertanggal 10/11/2009.


Sementara Andilala juga punya buku nikah atas nama Andi Lala Bin Bachtiar warga dusun l Desa Tanjung Garbus ll dengan Sutriami bin Sumarwadi warga Bangun Rejo dikeluarkan oleh KUA Sunggal pada tanggal 4/1/2021 ditandatangani oleh KUA Sunggal Tohar, S.AG.


Atas persoalan itu Sumartik telah melayangkan surat laporan ke Kemenag kabupaten Deli Serdang tertanggal (15/1/2025).


Tohar S.Ag kepala KUA Sunggal yang menerbitkan buku nikah Andilala belum dapat dikonfirmasi dan kabarnya kini dirinya telah di non jobkan alias menjadi petugas biasa di KUA kecamatan Pancur Batu.(dil).

Komentar

Tampilkan

  • Sumartik Akan Laporkan KUA Sunggal Dan Kemenag Deli Serdang Ke Penegak Hukum
  • 0

Terkini

Topik Populer