Terbitkan Buku Nikah Orang Belum Cerai, Tindakan KUA Sunggal Dan Kemenag DS Diduga Demi Cuan |
DELI SERDANG | buser-investigasi.com
Penerbitan buku nikah Andilala, orang belum sah secara resmi bercerai sebab belum ada putusan pengadilan diduga demi cuan.
"Penerbitan buku nikah atas nama Andilala oleh KUA Sunggal itu disinyalir bukan kelalaian namun unsur kesengajaan. Bahkan patut diduga adalah demi sesuatu tujuan sebab ada sesuatu persyaratan menyalah dalam hal pencatatan buku nikah. Seperti misalnya mendapatkan imbalan upah uang", ujar Hasan Basri tokoh masyarakat Deli Serdang di rumahnya di kawasan Pasar Vl Kualanamu, Minggu (26/1/2025) siang.
Terbitkan Buku Nikah Orang Belum Cerai, Tindakan KUA Sunggal Dan Kemenag DS Diduga Demi Cuan |
Lebih jauh dijelaskannya, seperti keterangan Sumartik istri Andilala kepadanya mengatakan, Sumartik yang menyebut kalau dirinya dan suaminya Andilala belum resmi secara sah bercerai dan belum ada putusan perceraian yang sah dari pengadilan.
"Penjelasan Sumartik, ia dan suaminya Andilala belum ada putusan perceraian dari pengadilan. Nah, bagaimana mungkin orang belum sah bercerai dapat diterbitkan buku nikahnya", bilang Hasan Basri.
Diberitakan sebelumnya, Sumartik warga Pagar Merbau II Deli Serdang heran dan terkejut mengetahui kalau suaminya Andilala sudah menikah lagi dan memiliki buku nikah baru tercatat di KUA Sunggal meski belum resmi bercerai. Paa hal, ia dan suaminya memiliki buku nikah yang tercatat di KUA Pagar Merbau.
Akibatnya, dari kejadian ini, viral pemberitaan adanya dugaan persekongkolan KUA Sunggal dan Kemenag Deli Serdang terbitkan buku nikah ganda atas nama Andilala.
Sejauh ini, Menyikapi pemberitaan yang ada, Dr H Saripuddin Daulay melalui H Fachrizal Kasubbag TU didampingi Muhammad Fery plt Kasi Bimas Islam,saat melakukan Konferensi Pers dan menyebut pemberitaan yang terbit tidak benar, dan pihaknya telah menindak lanjuti laporan Sumartik.
Sementara itu, John Erwin SH, kepada wartawan menyebut penerbitan buku nikah Andilala tersebut adalah menyalah sebab diduga ada pemalsuan dokumen.
"Diduga kuat buku nikah atas nama Andilala itu adalah merupakan katagori memalsukan dokumen negara. Hal tersebut bisa terancam pidana. Sah - sah saja orang menikah lagi namun pencacatan buku nikah harus memenuhi persyaratannya misalnya saja salah satunya terkait akta perceraian dari pengadilan", sebutnya.
Lebih jauh diungkapkannya, mengacu pada pasal 39 ayat 1 UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan didepan sidang pengadilan.
Ditambahkannya, perbuatan memalsukan akta nikah adalah perbuatan pidana dalam kategori kejahatan. Berdasarkan ketentuan Pasal 263 KUHP maka terhadap pelaku dapat dijatuhi pidana paling lama 6 (enam) tahun kurungan.
Disisi lain, Sumartik pada Selasa depan akan membuat laporan ke Polresta Deli Serdang atas persoalan tersebut.(dil)