Kanit Reskrim Polsek Siantar Marihat Iptu Malon Siagian SH |
SIANTAR | buser-investigasi.com
Takut ditangkap, ARS warga Jalan Nias Kelurahan Kristen Kecamatan Siantar sembunyi di rumahnya. Namun, aksinya dibongkar setelah kepolisian bersama perangkat desa menemukan di balik terpal. Ia dilaporkan mencuri pisang tetangganya, Jumat (10/1) sekira jam 11.00 WIB.
Informasi dihimpun, pencurian itu terjadi kebun milik Warlin Silalahi di Jalan Sipahutar Gang Angrek Kelurahan Suka Raja Kecamatan Siantar Marihat, Sabtu pagi (28/11/24) sekira jam 07.00 WIB.
Pencurian itu diketahui korban esok harinya, Minggu pagi (29/1/24) sekira jam 08.00 WIB. Di mana pagi itu korban pergi ke kebun berada di samping rumahnya. Kemudian korban terkejut melihat batang pohon pisangnya sudah tumbang.
Setelah korban melakukan pengecekan ternyata pohon pisangnya telah ditebang dan mengambil satu tanda buah pisangnya. Lalu korban menceritakan sekaligus mengecek CCTV di rumah tetangganya Antonius Silalahi.
Hasil dari rekaman CCTV tersebut diketahui buah pisang nya tersebut dicuri seorang laki-laki menggunakan mopen Fa Siantar Bus no pintu 0106. Korban lalu membuat Laporan Polisi (LP) di Polsek Siantar Marihat.
Setelah dilakukan penyelidikan, personil reskrim mendapatkan informasi pelaku pencurian pisang tersebut berinisial ARS. Lalu, Jumat siang (10/1) sekira jam 11.00 WIB, Kanit Reskrim Iptu Malon Siagian SH bersama tim mendatangi rumah pelaku ARS di Jalan Nias.
Namun saat itu mencoba menutup tutupi dengan menyatakan pelaku tidak di rumah. Tidak percaya begitu saja, kanit reskrim mengajak Ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan di rumah tersebut.
Kanit mencoba menendang sebuah tenda yang ada di ruangan tengah rumah tersebut kemudian tiba-tiba pelaku keluar dari dalam tenda tersebut sehingga langsung dilakukan penangkapan. Lalu pelaku beserta satu unit mopen Fa Siantar Bus yang digunakan kendaraan mencuri pisang tersebut ke Polsek Siantar Marihat.
"Hingga saat ini pelaku ARS beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," terang AKP Doni. (m24j)