-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan Nataru PU

Iklan Nataru PU

Iklan Nataru PU

Iklan Nataru PU

Terlilit Utang Bank, Istri Palsukan Kematian Suami

Sabtu, Januari 18, 2025, 20:11 WIB Last Updated 2025-01-18T13:11:59Z

Terlilit Utang Bank, Istri Palsukan Kematian Suami 


MEDAN | buser-investigasi.com

Pasangan suami istri (Pasutri) ketahuan melakukan pemalsuan kematian sang suami demi menghindari tagihan bank. Ia memalsukan kematian suami agar utangnya sebesar Rp750 juta tak ditagih lagi. 


Pasangan suami istri ini yakni Indah Suryaningsih (38) dan Rakhmad Habibi (40) warga Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember, Jawa Timur. 


Sangking niatnya, Indah menyertakan foto pemakaman dengan batu nisan bertuliskan nama suaminya agar dipercaya. Namun, tindakan itu justru memicu kecurigaan Bank Jatim pada pelaku. 


Akhirnya, notaris dari perbankan itu melaporkan tindakan pelaku pada kepolisian. “Ternyata ada pemalsuan yang dilakukan oleh Rakhmad Habibi,” kata Kapolres Jember Bayu Pratama Gubunagi saat konferensi pers di Polres Jember, Kamis (16/1).


Pelaku Rakhmad dibantu istrinya membuat KTP palsu untuk pengajuan kredit senilai Rp750 juta ke Bank Jatim Cabang Balung di Kabupaten Jember.


Pelaku berhasil mengelabui Bank Jatim sehingga mendapatkan kredit senilai Rp750 juta. Akad kredit itu berlangsung pada Maret 2024 lalu.


Modus yang dilakukan pelaku, kata dia, yakni dengan membuat data pribadi palsu. Rahmad Habibi menggunakan nama palsu Ahmad Hidayat di KTP-nya. Sedangkan istrinya menggunakan nama palsu Suryani.


Bayu menjelaskan, pelaku tidak hanya memalksukan KTP untuk pengajuan kredit. Namun juga memalsukan Kartu Keluarga (KK) buku nikah hingga sertifikat tanah sebagai agunan kredit ke perbankan.


Saat polisi menggeledah rumah pelaku, ditemukan printer yang digunakan untuk mencetak dokumen palsu. Selain itu, juga ditemukan berbagai dokumen palsu yang digunakan untuk penipuan.


Akibat penipuan itu, kata dia, Bank Jatim mengalami kerugian senilai Rp750 juta. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 263 subsider Pasal 264 subsider Pasal 266 KUHP subsider Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 66 susider Pasal 68 Undang-undang RI tentang Pelindungan Data Pribadi dan atau Pasal 77 jo Pasal 94 Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.(trn)

Komentar

Tampilkan

  • Terlilit Utang Bank, Istri Palsukan Kematian Suami
  • 0

Terkini