
![]() |
Andilala "Ogah" Dikonfirmasi Dugaan Akan "Tumbalkan" Orang Sudah Meninggal Soal Buku Nikahnya |
DELI SERDANG | buser-investigasi.com
Kisruh pencatatan buku nikah Andilala dengan istri mudanya yang kemudian berujung menimbulkan protes dari istri tuanya kini menuai babak baru, Sabtu (16/2/2015).
Andilala disinyalir memiliki delik ataupun alibi sebagai senjata ampuh menampik persoalan yang tengah di hadapinya. Andilala, diduga akan menumbalkan orang sudah meninggal dunia.
"Saya pasrah. Terserahlah apa yang akan terjadi. Pengurusan pernikahan saya dengan istri saya yang sekarang ini, berkas - berkasnya pak Tuan Kadi Desa Lengau Seprang almarhum Suratmin yang urus dulunya", ujar Andilala Kamis (13/2/2025) di kantor Desa Bangun Rejo kecamatan Tanjung Morawa disela - sela berlangsungnya mediasi (pertemuan) pihak Andilala bersama Kades Bangun Rejo Misno, Penghulu KUA Tanjung Morawa Zulkifli Lugu SAg, KUA Sunggal Ahmad Jaruli Daulay, Bhabinkamtibmas Desa Bangun Rejo dan seorang tokoh masyarakat bernama Sutri Ani.
Sari fenomena ini, dapat disimpulkan, bagaimanakah jika dalam suatu permasalahan di kaitkan dengan orang yang sudah meninggal dunia. Artinya, sama saja dengan tidak dapat ditelusuri.
Sayang, Andilala saat hendak dikonfirmasi wartawan terkait ungkapannya tersebut, belum sempat ditanyai, sudah langsung kabur bersama istri mudanya.
Sekedar diketahui, Sumartik (Istri tua Andilala) sebelumnya terkejut bukan kepalang usai mengetahui suaminya menikah dan memiliki buku nikah.
Pada hal, sesuai keterangan Sumartik, ia dan suaminya Andilala belum sah bercerai sebab belum ada putusan dari pengadilan.
Atas persoalan itu Sumartik telah melayangkan surat laporan ke Kemenag kabupaten Deli Serdang tertanggal 15/1/2025.
Disebutkan, ada pun buku nikah dimaksud yakni tercatat, Sumartik Bin Sumarno warga dusun l desa Tanjung Garbus ll bersuamikan Andi Lala Bin Bachtiar warga Pematang Siantar menikah dengan bukti buku nikah no 6577790 dan tercatat di KUA Pagar Merbau serta ditandatangani oleh Drs Sahrudin Nasri selaku KUA tertanggal 10/11/2009.
Sementara Andilala juga punya buku nikah atas nama Andi Lala Bin Bachtiar warga dusun l Desa Tanjung Garbus ll dengan Sutriami bin Sumarwadi warga Bangun Rejo dikeluarkan oleh KUA Sunggal pada tanggal 4/1/2021 ditandatangani oleh KUA Sunggal Tohar, S.AG.
Menyikapi persoalan itu, Kakan Kemenag Deli Serdang, Dr H Saripuddin Daulay S.Ag MPd dan pihaknya terkesan hanya bersikap tak ambil pusing.
Dalam penyampaiannya kepada wartawan, pihaknya mendukung langkah yang akan ditempuh Sumartik. Dengan alasan, hal itu guna mengungkap titik terang atas persoalan tersebut agar nantinya ada pembelajaran terkait admistrasi yang mengeluarkan buku nikah terungkap di pengadilan.
Menyikapi pri hal tersebut, timbul kesan di tengah - tengah khalayak ramai. Diduga, ada persengkongkolan KUA Sunggal dan Kementerian Agama (Kemenag) Deli Serdang menikahkan orang yang belum resmi bercerai dan menerbitkan buku nikahnya.(dil).
Teks Foto: Andilala bersama istri mudanya saat hendak dikonfirmasi wartawan.