-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Desa Tumpatan NIbung

Desa Tumpatan NIbung

HUT Kab.Samosir

HUT Kab.Samosir

4 PILAR

4 PILAR

IKLAN UCAPAN PELANTIKAN BUPATI DS

Desa Tumpatan Nibung

Desa Tumpatan Nibung

HUT Kab.Samosir

HUT Kab.Samosir

4 PILAR

4 PILAR

IKLAN UCAPAN PELANTIKAN BUPATI DS

Diskotek Masuk Kampung, Grand Galaxy Dilarang Operasi

Selasa, 25 Februari 2025, 01:29 WIB Last Updated 2025-02-24T18:29:49Z
Diskotek Masuk Kampung, Grand Galaxy   Dilarang Operasi

MEDAN | buser-investigasi.com

Diskotek Grand Galaxy di Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Sergai, kabarnya akan mulai beroperasi. Namun, pembukaan diskotek itu batal dilaksanakan karena terganjal dengan legalitas operasional.


Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sergai, Ingan Malem Tarigan, Minggu (23/2).


Ingan mengatakan, berdasarkan informasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Grand Galaxy belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar yang sesuai dengan kegiatan usahanya. Oleh karenanya, sejumlah stakeholder terkait turun ke lokasi untuk melakukan pemantauan dan memastikan hal tersebut.


“Pada tanggal 14 Februari 2025 lalu sudah dilaksanakan patroli gabungan dari jajaran Polres Sergai dan Satpol PP, ditambah lagi dengan perangkat daerah terkait antara lain Dinas PUTR, Bapenda, serta Dinas PMPTSP,” ujarnya.


Jika tidak memiliki legalitas kegiatan usaha yang sesuai, lanjut Ingan, maka tempat hiburan tersebut dilarang beroperasi. "Jika masih tetap beroperasi, maka aparat yang berwenang beserta pemerintah daerah akan mengambil sikap dan bertindak tegas," ucapnya.


Sementara itu, Kepala Dinas PMPTSP, Reza Firmansyah, dalam keterangannya menyebut jika Diskotek Grand Galaxy hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) terkait mengenai hiburan, seni dan budaya yang merupakan kegiatan usaha risiko rendah.


"Sedangkan kegiatan usaha diskotek merupakan kegiatan usaha dengan risiko menengah-tinggi yang merupakan kewenangan provinsi untuk verifikasi serta penerbitan NIB dan sertifikat standarnya," ucapnya.(mis)

Komentar

Tampilkan

  • Diskotek Masuk Kampung, Grand Galaxy Dilarang Operasi
  • 0

Terkini