
![]() |
Diskrimsus Polda sumut selesaikan kasus perkara dengan RJ |
Medan | buser-investigasi.com
Kasus perkara dugaan tindak pidana antara pihak Perguruan Wiyata Dharma dengan ex staf Pengajar berhasil diselesaikan dengan cara mediasi dan restorative justice ( RJ) oleh direktorat reserse kriminall khusus polda sumatera utara subdit Fismondev Selasa (11/02/2025/
Para pihak yang berseteru akhirnya berdamai dengan hati terbuka,saling memaafkan dan saling bergandengan tangan ,hal ini dijelaskan oleh Kuasa Hukum Perguruan Wiyata Dharma dari ADE CHANDRA & PATHNERS LAW FIRM saat di wawacarai oleh wak media
![]() |
Diskrimsus Polda sumut selesaikan kasus perkara dengan RJ |
Pihaknya membenarkan bahwa kasus dugaan tindak pidana terhadap Klien kami dilakukan dengan cara mediasi dan berhasil
ini salah satu langkah upaya tepat dalam proses percepatan suatu perkara oleh pihak penyidik kepolisian, pada kesempatan ini saya selaku kuasa hukum Klien mengucapkan terima kasih kepada Dirkrimsus polda sumut KOMBES POL. RUDY RIFANI, S.I.K. dan AKBP. Dr. M. SYAHIRUL A. RAMBE, S.Sos.,S.H.,M.H - Kasubdit Fismondev serta P.penyidik yang telah bijak mengambil langkah tepat sebagaimana tindakan penyidik dan atau p.penyidik telah mengaju kepada PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIa NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PENANGANAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN KEADlLAN RESTORATIF,
Tidak semua kasus perkara harus dilimpahkan ke JPU yang mana akhirnya para pihak yang berasa bersalah nantinya akan merasa sakit hati yang tidak berkesudahkan,ungkap Ade Chandra (ril)