
![]() |
Ganti Rugi Tak Berdasar Ungkap PT BPJ DS, Pelaku UMKM Plaza Kuliner Meradang |
Deli-Serdang l buser-investigasi.com
Setelah sebanyak dua kali digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi ll (dua)Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tingkat ll Kabupaten Deliserdang, pertama kalinya digelar tertanggal 21 Januari dan Tanggal 12 Februari 2025, pihak dari Pengelola BUMD Plaza Kuliner, yaitu PT. Bhinneka Perkasa Jaya (BPJ), menyatakan bahwa permohonan atau pun permintaan ganti rugi yang di ajukan oleh pihak pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Plaza Kuliner yang terletak di Jalan Negara Kelurahan Petapahan Kecamatan Lubuk Pakam Deliserdang, tidak berdasar, ungkap Taufik Ismail ST, selaku Direktur PT.BPJ
Hal tersebut diperkuat oleh Taufik Ismail ST, dengan stetman yang berbunyi sebagai berikut : minta ganti kerugian, dimana reprensi, dan relevansinya sebab belum adanya perjanjian kerja sama tertulis antara pihak pelaku UMKM dan Pengelola BUMD Plaza Kuliner PT BPJ, ujar Taufik Ismail ST, kepada Wartawan dilokasi Kolam Renang Pemkab Deliserdang, Selasa 11 Februari 2025
Selanjutnya Taufik Ismail pun menegaskan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan oleh Perusahaan harus ada dasarnya, karna akan diaudit nantinya, pungkas Taufik Ismail
Ditempat terpisah saat dikonfirmasi kepada Ketua Komisi ll DPRD Tingkat ll Deliserdang, Ilham Pulungan menyatakan bahwa Persoalan tersebut masih dalam proses mediasi dan nanti akan saya khabri bila ada perkembangannya, ucap Ilham Pulungan selaku Ketua Komisi ll DPRD Deli -Serdang
Ditempat terpisah dimintai keterangan dari salah satu anggota Dewan Komisi ll, DPRD Tingkat ll Deliserdang, Indra Silaban SH, menjelaskan, bahwa dirinya baru tau persis status BUMD Plaza Kuliner tersebut masih berstatus: Kerja Sama Operasional (KSO), antara pihak Pemkab Deliserdang dengan pihak pelaku PT.BPJ, hal tersebut akan saya telusuri keakuratan informasi itu, cetus Indra Silaban SH (SR)