HPN Kalsel Diselenggarakan Tanpa Legitimasi Resmi PWI Pusat
Deli- Serdang l buser- investigasi.com
Penggurus PWI, Persatuan Wartawan Indonesia Pusat (Jakarta), periode : 2023 - 2028, tegaskan kepenggurusan yang sah, (HPN) Hari Pers Nasional, yang di- selenggarakan, dilokasi Propinsi (Kalsel) Kalimantan Selatan, (Banjarmasin), Tanpa Legitimasi Resmi PWI, dan telah mengirimkan surat resmi kepada Ketua Komisi l (satu) DPR RI dan kepada juga mengirimkan surat kepada Pelaksana Harian Gubernur Kalsel
Untuk menegaskan legalitas Kepengurusan mereka dan menyampaikan klarifikasi mengenai status Organisasi PWI
Surat ini dimaksud adalah mencakup bukti - bukti sah yang mendasari Kepengurusan PWI Pusat, yang berlaku dan menanggapi Pelaksanaan Hari Pers Nasional (HPN) di Kalimantan Selatan tersebut, yang diselenggarakan oleh pihak yang mengklaim diri sebagai PWI namun tidak diakui oleh pengurus yang sah
Serta PWI Pusat menegaskan bahwa Hendry Ch Bangun yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Umum PWI, telah dipecat secara penuh, oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat, tertanggal 16 Juli 2024 silam
Pemecatan terjadi terkait dengan dugaan kasus korupsi yang dikenal dengan " Kasus Chas Back" pada Dana Anggaran Uji Kompetensi Wartawan (UKW)
Selanjutnya Surat Keputusan dari Dewan Kehormatan PWI Pusat, yang diterbitkan dalam rangka pemecatan Hendry Ch Bangun, melanggar Kode Etik Jurnalis (KEJ), Peraturan Dasar (PD), serta Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI
Jadi sejak SK DK PWI bernomor : 52/ DK/PWI- P/Vll/2024, dikeluarkan tertanggal 16 Juli 2024, terbit Hendry Ch Bangun, bukan lagi anggota PWl, tegas Zulmansyah Sekedang, Ketum PWI Pusat dalam surat tersebut
Selain Pemecatan, organisasi yang dipimpin oleh Hendry Ch Bangun, juga telah di bekukan, serta AHU - nya pun telah di blokir oleh Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan nomor (AHU) Administrasi Hukum Umum sebagai berikut : AHU.7 - AH -01- 2857, tertanggal 16 Agustus 2024, beralamat di-Jalan HR Rasuna Said Kavling 6-7, Kuningan Jakarta Selatan, mengukuhkan bahwa segala kegiatan yang digelar oleh Organisasi tersebut termasuk HPN yang digelar di-Kalsel, tidak memiliki legitimasi resmi dari PWI Pusat yang sah
Ditempat terpisah dengan adanya rencana dari pihak PWI Kabupaten Deliserdang, untuk menghadiri HPN di - Kalsel, telah membuat perguncingan dikalangan para kuli tinta dan praktisi Hukum di- Deli- Serdang
Sebab adanya upaya para pengurus PWI Deli- Serdang, melobi Pemerintah Kabupaten Deli-Serdang, baik itu lewat Dinas Kominfostand, Sekdakab Deliserdang dan Pejabat Bupati Deliserdang Ir.Wiriya Alrahman MM, agar merestui dan memberangkatkan sebanyak 15 orang Pengurus PWI Deli-Serdang, untuk menghadiri HPN di- Banjarmasin, yang akan diselenggarakan pada tanggal 09 Februari 2025
Menurut pendapat praktisi Hukum Fery Iwan S.Tambunan SH.MH, menyatakan tentang rencana PWI Kabupaten Deli-Serdang, meminta bantuan dan dukungan dari Pemkab Deli-Serdang, untuk biaya transportasi atau pun bentuk biaya lainnya, jika itu tetap dilakukan tanpa menyertai surat persetujuan dari PWI Pusat maka hal itu telah menyalahi aturan, alias cacat administrasi, karena PWI Pusat dan Daerah, Kabupaten/Kota, harus melengkapi surat menyurat/proposal nya dengan bercode yang langsung terhubung dengan Dirjen AHU Kemenkumham RI
Sebab itulah salah satu dasar tujuan pemblokiran tersebut diajukan ke Dirjen AHU untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dari pihak lain, di Pusat maupun di Daerah, untuk kepentingan sesaat dan lainnya, pungkas Feri Iwan S.Tambunan SH.MH, kepada Wartawan, 01 Februari 2025 (ES)